Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sengketa Tanah Wakaf Musala Darul Anwar di Kaliwungu Kudus Kembali Memanas

Andika Trisna Saputra • Selasa, 9 September 2025 | 22:57 WIB
BERSIH-BERSIH: Sejumlah warga membersihkan dan mengukur lahan di Desa Gamong, belum lama ini. (PEMDES GAMONG UNTUK RADAR KUDUS)
BERSIH-BERSIH: Sejumlah warga membersihkan dan mengukur lahan di Desa Gamong, belum lama ini. (PEMDES GAMONG UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS – Polemik tanah wakaf Musala Darul Anwar, Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, kembali mencuat.

Meski gugatan serupa pernah dimenangkan pihak musala hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, perkara baru kembali didaftarkan.

Sidang akan digelar pada 11 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Baca Juga: Lazismu Kudus Perkuat Fungsi Masjid Lewat Pengadaan Sumur Bor

Gugatan bernomor 47/Pdt.G/2025/PN Kds itu diajukan enam ahli waris dari keluarga almarhum Mbah Gini dan Mbah Rasmi.

Melalui kuasa hukum mereka, Budi Supriyatno, gugatan kali ini menyertakan lebih banyak pihak tergugat, termasuk Kepala Desa Gamong, pengurus musala, NU, KUA, serta seluruh ahli waris almarhum Soleh.

“PK sebelumnya tidak diterima karena pihak yang digugat tidak lengkap. Nah, kali ini sudah lengkap. Sidang nanti jadi kesempatan bagi klien saya untuk membuktikan haknya,” kata Budi.

Ia menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap rumah ibadah, melainkan upaya memperjuangkan hak waris.

“Kalau terbukti wakaf sah, kami hormati. Tapi kalau ada kekeliruan, ahli waris harus mendapat keadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, pengurus Musala Darul Anwar merasa perjuangan mereka menjaga tanah wakaf belum selesai meski sudah berkali-kali menang.

Ketua musala, Sandiman, menuturkan tanah seluas 630 meter persegi itu sudah resmi diwakafkan melalui ikrar di KUA pada 2022.

Baca Juga: Mediasi Masih Buntu, Warga Menuntut The Sato Hotel Rp3,7 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum The Sato Hotel

“Dari kami tidak ada sengketa. Tanah itu jelas diwakafkan ahli waris Soleh dan Taswiyah. Hanya ada keluarga yang merasa berhak karena lama membayar pajak,” ungkapnya.

Sekretaris musala, Darmawan, mengaku lelah menghadapi persidangan sejak 2022, namun tetap berkomitmen menjaga amanat wakaf.

“Putusan sempat bolak-balik, bahkan sampai PK. Tapi penggugat selalu cari celah. Kami hanya ingin ada kepastian hukum agar musala bisa dipugar dan jamaah nyaman beribadah,” ucapnya.

Kepala Desa Gamong, Nuryanto, membenarkan bahwa proses wakaf dilakukan sesuai aturan resmi.

Baca Juga: Kunjungan Menteri PU, Harapkan Logung Dongkrak Produktivitas Pertanian dan Kendali Banjir

Menurutnya, ahli waris datang membawa dokumen lengkap mulai dari surat waris, letter C, hingga SPPT PBB.

Ikrar wakaf pun dilakukan di hadapan NU, tokoh desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Beberapa hari kemudian ada pihak yang minta saya membatalkan wakaf dengan imbalan uang ratusan juta. Tapi saya tolak karena jelas melawan amanat ahli waris,” tandasnya.

Pihak pemerintah desa menegaskan bahwa proses wakaf telah dilakukan sesuai prosedur, dengan dasar bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Kami hanya menjalankan amanat dari ahli waris untuk melaksanakan wasiat orang tua mereka. Wakaf ini ditujukan untuk kepentingan umat, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#Desa Gamong #tanah wakaf #musala #Kudus #sengketa tanah