Bupati Kudus Hartopo merasa geram. Sebab keinginan pedagang itu perlu koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan OPD lainnya seperti Dishub dan Satpol PP untuk bertindak tegas.
“Hari ini (red kemarin) saya kumpulkan OPD terkait penanganan pedagang sayur pagi Pasar Bitingan. Kami sudah memberi waktu toleransi empat hari mulai per 1 Februari 2023, dari jadwal yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Hartopo tetap bersikeras memindah pedagang. Sebab jika tidak diselesaikan secepatnya, maka masalah semakin panjang dan tidak dapat terselesaikan dengan baik. “Pokoknya, Minggu (5/2) pedagang harus pindah di Pasar Babe,” terangnya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Djatmiko Muhadi menjelaskan, pedagang sayur tersebut diberikan waktu empat hari. Tujuannya biar pedagang benar-benar siap.
Hingga kini, pedagang sayur pagi Pasar Bitingan masih berjualan seperti biasa. Meluber sampai pinggir jalan juga masih terjadi. Inilah yang membuat Hartopo bersikeras merelokasi para pedagang agar lalu lintas lancar dan tidak kumuh. (san/mal) Editor : Ali Mustofa