Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Upah Minimum 2022 di Kudus Diperkirakan Tetap

Saiful Anwar • Senin, 27 September 2021 | 21:22 WIB
PENENTUAN UPAH BURUH: Upah minimum buruh saat ini tengah dibahas pemerintah dan pembayaran hak buruh akan diberikan sesuai penghitungan dari data BPS. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
PENENTUAN UPAH BURUH: Upah minimum buruh saat ini tengah dibahas pemerintah dan pembayaran hak buruh akan diberikan sesuai penghitungan dari data BPS. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
KUDUS - Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyatakan, dari hasil simulasi perhitungan UMK bersama dengan enam kabupaten se-Keresidenan Pati berbasis data upah minimum provinsi dan UMK tahun ini, nilai UMK Kabupaten Kudus masih sama dengan UMK sebelumnya.

“Namun ini masih bisa berubah. Sebab 7 item indikator lainnya tergantung data BPS nanti,” jelasnya.

Selain menunggu data BPS, penentuan UMK Kudus 2022 juga menunggu penentuan UMP Jateng yang dijadwalkan dirilis pada 16 November 2021. Sedangkan UMK Kudus ditetapkan pada 30 November 2021.

“UMK Kudus 2021 sebesar Rp2.290.995,33. Nanti untuk tahun 2022 bisa stagnan atau berubah. Selain soal perubahan upah, kami juga akan merumuskan teknis aturan turunan dari kementrian bahwa perusahaan juga tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021,” imbuhnya.

Bupati Kudus HM Hartopo menambahkan jika pihaknya sendiri berharap ada kenaikan upah. Sebab itu menjadi indikator adanya pertumbuhan ekonomi. Yang artinya juga akan berdampak pada kesejahteraan rakyat.

“Namun itu kan tidak bisa sepihak. Harus dilihat datanya. Terlebih juga menyangkut kemampuan perusahaan dalam membayar. Kami coba pikirkan agar tetap seimbang. Tidak merugikan perusahaan maupun karyawan,” katanya. Editor : Saiful Anwar
#upah minimum #umk kudus