KUDUS – Kasus pembelian rumah yang ternyata dijadikan jaminan bank juga menyebabkan beberapa notaris terlibat. Yakni saat proses pengesahan perjanjian jual beli. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kudus pun memberikan klarifikasi, dan mengaku adanya kesalahan kode etik pada notaris yang dilaporkan oleh pihak pembeli rumah.
Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kudus Radot BM Sitompul mengatakan, saat melakukan pengesahan perjanjian, ada sebagian pembeli yang tanda tangannya di kantor notaris. Namun, ada juga sebagian yang tidak berhadapan dengan notaris langsung, yakni di kantor PT Nagaraja Nusantara Energi. Jadi, tidak ada perwakilan notaris yang melihat.
Dalam hal ini, pihak pelapor ternyata belum bisa membedakan antara akta notaris dan legalisasi. Akta legalisasi dianggap dibuat oleh notaris. Padahal itu dibuat oleh para pihak (penjual dan pembeli). Untuk mengesahkannya, pihak pengembang dan pembeli rumah harus datang ke notaris untuk mengesahkan tanda tangan akta legalisasi itu. ”Setelah itu dibukukan di notaris. Jadi, bisa untuk alat bukti,” katanya.
Atas permasalahan ini, pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris Kudus akan mengoreksi kode etik notaris, agar dikemudian hari tidak akan terulang kembali kesalahpahaman mengenai perbedaan akta.
”Masukan kami terima, yakni kalau ada klien datang membuat akta ke kantor notaris, notaris harus menjelaskan di hadapan klien, mengenai mana yang akta notaris dan mana yang akta legalisasi. Seberta konsekuensi hukumnya,” ungkapnya.
Hal itu harus dijelaskan agar klien paham. Dan yang menjadi koreksi lain, setiap ada surat perjanjian untuk disahkan, pihak notaris harus melihat tanda tangan perjanjian tersebut, dan mengesahkan secara langsung.
”Notaris akan kami edukasi. Sebelum dibacakan akta itu, harus dijelaskan dulu di depan kilen konsekuensinya,” imbuhnya. (ark/lin)