KUDUS – Pemerintah Desa Jati Wetan segera menindaklanjuti warganya yang tergusur akibat pendirian warung di Jalan Boulevard. Dari data warganya memang secara murni berjualan nasi bukan warung esek-esek.
Kepala Desa Jati Wetan Agus Susanto menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut. Pemerintah desa segera menggelar rapat Musyawarah desa (Musdes) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lewat Musdes nantinya akan ditentukan formulasi keputusan bagi para pedagang yang terdampak penggusuran.
“Kami belum menentukan lokasinya, nanti lewat Musdes dulu bagaimana solusinya,” katanya.
Agus melihat dari empat warung yang berdiri ini merupakan murni menjajakan makanan. Bukan sebagai warung esek-esek.
“Dari data warga kami menjual nasi. Yang warung esek-esek itu dari luar desa,” katanya.
Penertiban warung esek-esek pada Selasa (28/3) oleh personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP sempat mendapatkan penolakan oleh warga setempat. Salah satu diprotes oleh penjual nasi Umi Kalsum. Dirinya sudah delapan tahun berjualan beralasan warung yang berdiri saat ini didominasi esek-esek. Semenjak warungnya ramai, banyak warung liar berdiri.
Camat Jati Fiza Akbar menyatakan penertiban warung liar ini tindak lanjut aduan dari masyarakat. Ada warung esek-esek yang berdiri di sana.
Dari 34 warung yang berdiri, teridentifikasi 23 merupakan warung esek-esek. Kebanyakan warung ini dibuka oleh warga Jepara dan Demak. Ada beberapa warga Kudus. Sementara warga Jati Wetan ada empat orang yang membuka warung nasi di sana.
Status tanah yang didirikan warung adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus. Sebelum pembongkaran pemilik warung surat teguran pertama hingga ketiga. (gal/him)
Reporter: Galih Erlambang Wiradinata
KUDUS – Pemerintah Desa Jati Wetan segera menindaklanjuti warganya yang tergusur akibat pendirian warung di Jalan Boulevard. Dari data warganya memang secara murni berjualan nasi bukan warung esek-esek.
Kepala Desa Jati Wetan Agus Susanto menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut. Pemerintah desa segera menggelar rapat Musyawarah desa (Musdes) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lewat Musdes nantinya akan ditentukan formulasi keputusan bagi para pedagang yang terdampak penggusuran.
“Kami belum menentukan lokasinya, nanti lewat Musdes dulu bagaimana solusinya,” katanya.
Agus melihat dari empat warung yang berdiri ini merupakan murni menjajakan makanan. Bukan sebagai warung esek-esek.
“Dari data warga kami menjual nasi. Yang warung esek-esek itu dari luar desa,” katanya.
Penertiban warung esek-esek pada Selasa (28/3) oleh personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP sempat mendapatkan penolakan oleh warga setempat. Salah satu diprotes oleh penjual nasi Umi Kalsum. Dirinya sudah delapan tahun berjualan beralasan warung yang berdiri saat ini didominasi esek-esek. Semenjak warungnya ramai, banyak warung liar berdiri.
Camat Jati Fiza Akbar menyatakan penertiban warung liar ini tindak lanjut aduan dari masyarakat. Ada warung esek-esek yang berdiri di sana.
Dari 34 warung yang berdiri, teridentifikasi 23 merupakan warung esek-esek. Kebanyakan warung ini dibuka oleh warga Jepara dan Demak. Ada beberapa warga Kudus. Sementara warga Jati Wetan ada empat orang yang membuka warung nasi di sana.
Status tanah yang didirikan warung adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus. Sebelum pembongkaran pemilik warung surat teguran pertama hingga ketiga. (gal/him)
Reporter: Galih Erlambang Wiradinata