22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Puluhan Warga di Kudus Tertipu Beli ”Rumah Bodong”, Begini Ceritanya

KUDUS – Sebanyak 68 warga tertipu pembelian rumah di Perumahan Graha Alka Kudus. Kemarin, 16 korban mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus kemarin. Mereka melapor akibat masalah pembelian rumah. Hunian yang mereka beli dengan sistem cash tempo itu, ternyata jadi jaminan bank.

Korban pembeli rumah ini, mendatangi Kantor Bagian Hukum lantaran adanya pertemuan dengan pihak notaris selaku saksi dalam pengesahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yakni untuk klarifikasi terkait legalisasi surat PPJB antara pihak pengembang dan pembeli.

Adi, 25, salah satu pembeli rumah mengatakan, dirinya membeli rumah di Perumahan Graha Alka Kudus pada Agustus 2020 lalu. Dia berasal dari Solo dan kini jadi pekerja di pabrik yang berada di Kudus. Ia membeli rumah itu seharga Rp 164 juta dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 30 meter persegi.


”Cara pembayarannya dengan cash tempo. Pembayaran saya sudah mencapai Rp 100 jutaan.  Tiap bulan nyicil Rp 1.670.000,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat membeli rumah ada tiga cara pembayaran yang ditawarkan. Di antaranya, dengan cash tempo, kredit pemilikan rumah (KPR), dan cash. Dia memilih cash tempo.

Sedangkan dia baru tahu jika rumahnya jadi jaminan bank pada Agustus 2022. Saat itu ada pihak bank dari Semarang yang datang kerumahnya. Pihak bank bilang jika sertifikat dan rumahnya jadi jaminan utang. Sebab, pihak pengembang tidak melunasi utang pada bank tersebut. ”Pihak bank juga mengatakan jika rumah akan dilelang,” katanya.

Baca Juga :  Masyarakat Muria Kudus Lakukan Mitigasi Bencana lewat Kearifan Lokal

Sementara itu, Erna Zuliyanti, 39, justru sudah melunasi pembelian rumah sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari pihak pengembang menjanjikan sertifikat rumah akan diberikan April 2022. Namun, hingga sekarang dia belum mendapatkan sertifikat itu. Justru malah kedapatan rumah akan dilelang, karena jadi jaminan bank.

Sesuai yang tertuang di PPJB, Erna membeli rumah pada Oktober 2019 seharga Rp 159 juta. Dengan luas tanah 72 meter persegi dan luas bangunan 30 meter persegi. ”Saya memilih cara pembayaran cash tempo, karena itu saran dari pihak pengembang,” terangnya.

Warga yang berasal dari Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, itu tergiur membeli rumah di Perumahan Graha Alka karena tergolong murah.

”Kami minta sertifikat rumah diserahkan. Jika tidak kami minta ganti rugi dua kali lipat sesuai uang pembayaran yang sudah masuk. Sesuai aturan yang tercantum di PPJB,” paparnya. (ark)






Reporter: Arika Khoiriya

KUDUS – Sebanyak 68 warga tertipu pembelian rumah di Perumahan Graha Alka Kudus. Kemarin, 16 korban mendatangi Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus kemarin. Mereka melapor akibat masalah pembelian rumah. Hunian yang mereka beli dengan sistem cash tempo itu, ternyata jadi jaminan bank.

Korban pembeli rumah ini, mendatangi Kantor Bagian Hukum lantaran adanya pertemuan dengan pihak notaris selaku saksi dalam pengesahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Yakni untuk klarifikasi terkait legalisasi surat PPJB antara pihak pengembang dan pembeli.

Adi, 25, salah satu pembeli rumah mengatakan, dirinya membeli rumah di Perumahan Graha Alka Kudus pada Agustus 2020 lalu. Dia berasal dari Solo dan kini jadi pekerja di pabrik yang berada di Kudus. Ia membeli rumah itu seharga Rp 164 juta dengan luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 30 meter persegi.

”Cara pembayarannya dengan cash tempo. Pembayaran saya sudah mencapai Rp 100 jutaan.  Tiap bulan nyicil Rp 1.670.000,” ujarnya.

Dia menjelaskan, saat membeli rumah ada tiga cara pembayaran yang ditawarkan. Di antaranya, dengan cash tempo, kredit pemilikan rumah (KPR), dan cash. Dia memilih cash tempo.

Sedangkan dia baru tahu jika rumahnya jadi jaminan bank pada Agustus 2022. Saat itu ada pihak bank dari Semarang yang datang kerumahnya. Pihak bank bilang jika sertifikat dan rumahnya jadi jaminan utang. Sebab, pihak pengembang tidak melunasi utang pada bank tersebut. ”Pihak bank juga mengatakan jika rumah akan dilelang,” katanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Peran Perpustakaan, Dinarpus Kudus Sosialisasikan Program

Sementara itu, Erna Zuliyanti, 39, justru sudah melunasi pembelian rumah sejak 15 Februari 2022 lalu. Dari pihak pengembang menjanjikan sertifikat rumah akan diberikan April 2022. Namun, hingga sekarang dia belum mendapatkan sertifikat itu. Justru malah kedapatan rumah akan dilelang, karena jadi jaminan bank.

Sesuai yang tertuang di PPJB, Erna membeli rumah pada Oktober 2019 seharga Rp 159 juta. Dengan luas tanah 72 meter persegi dan luas bangunan 30 meter persegi. ”Saya memilih cara pembayaran cash tempo, karena itu saran dari pihak pengembang,” terangnya.

Warga yang berasal dari Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, itu tergiur membeli rumah di Perumahan Graha Alka karena tergolong murah.

”Kami minta sertifikat rumah diserahkan. Jika tidak kami minta ganti rugi dua kali lipat sesuai uang pembayaran yang sudah masuk. Sesuai aturan yang tercantum di PPJB,” paparnya. (ark)






Reporter: Arika Khoiriya

Most Read

Artikel Terbaru