KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyatakan, dari hasil simulasi perhitungan UMK bersama dengan enam kabupaten se-Keresidenan Pati berbasis data upah minimum provinsi dan UMK tahun ini, nilai UMK Kabupaten Kudus masih sama dengan UMK sebelumnya.
“Namun ini masih bisa berubah. Sebab 7 item indikator lainnya tergantung data BPS nanti,” jelasnya.
Selain menunggu data BPS, penentuan UMK Kudus 2022 juga menunggu penentuan UMP Jateng yang dijadwalkan dirilis pada 16 November 2021. Sedangkan UMK Kudus ditetapkan pada 30 November 2021.
“UMK Kudus 2021 sebesar Rp2.290.995,33. Nanti untuk tahun 2022 bisa stagnan atau berubah. Selain soal perubahan upah, kami juga akan merumuskan teknis aturan turunan dari kementrian bahwa perusahaan juga tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021,” imbuhnya.
Bupati Kudus HM Hartopo menambahkan jika pihaknya sendiri berharap ada kenaikan upah. Sebab itu menjadi indikator adanya pertumbuhan ekonomi. Yang artinya juga akan berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Namun itu kan tidak bisa sepihak. Harus dilihat datanya. Terlebih juga menyangkut kemampuan perusahaan dalam membayar. Kami coba pikirkan agar tetap seimbang. Tidak merugikan perusahaan maupun karyawan,” katanya.
Reporter: Eko Santoso
KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyatakan, dari hasil simulasi perhitungan UMK bersama dengan enam kabupaten se-Keresidenan Pati berbasis data upah minimum provinsi dan UMK tahun ini, nilai UMK Kabupaten Kudus masih sama dengan UMK sebelumnya.
“Namun ini masih bisa berubah. Sebab 7 item indikator lainnya tergantung data BPS nanti,” jelasnya.
Selain menunggu data BPS, penentuan UMK Kudus 2022 juga menunggu penentuan UMP Jateng yang dijadwalkan dirilis pada 16 November 2021. Sedangkan UMK Kudus ditetapkan pada 30 November 2021.
“UMK Kudus 2021 sebesar Rp2.290.995,33. Nanti untuk tahun 2022 bisa stagnan atau berubah. Selain soal perubahan upah, kami juga akan merumuskan teknis aturan turunan dari kementrian bahwa perusahaan juga tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021,” imbuhnya.
Bupati Kudus HM Hartopo menambahkan jika pihaknya sendiri berharap ada kenaikan upah. Sebab itu menjadi indikator adanya pertumbuhan ekonomi. Yang artinya juga akan berdampak pada kesejahteraan rakyat.
“Namun itu kan tidak bisa sepihak. Harus dilihat datanya. Terlebih juga menyangkut kemampuan perusahaan dalam membayar. Kami coba pikirkan agar tetap seimbang. Tidak merugikan perusahaan maupun karyawan,” katanya.
Reporter: Eko Santoso