KUDUS – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus diperiksa Polda. Pemeriksaan itu terkait masalah e-warong.
Kepala Dinsos P3AP2KB Mundir menyebut pemeriksaan Polda itu diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Dia menambahkan atas pemeriksaan tersebut Polda meminta data e-warong sejak 2018-2020.
“Kami dari dinas tetap pada prinsip dan wewenang. Hanya bisa membantu memfasilitasi jika itu ada keterlibatan dengan kami. Di luar itu kami tak mau. Sebab kami hanya pada fungsi pengawasan. Sehingga tak bisa mengumpulkan semuanya,” jelasnya.
Mundir menjelaskan e-warong merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah untuk melayani penerima bantuan sosial. Yang berperan untuk menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada masyarakat miskin.
“Terkait e-warong ini proses penunjukan tergantung dari bank BNI 46. Kami tak punya wewenang. Dan prosesnya seperti apa kami tak tahu,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan Polda, Mundir menyebut dari dinas sendiri hanya satu orang yang dimintai keterangan. Yakni Ida Kurnia selaku Kasi Pemberdayaan Keluarga Miskin. Yang memang menangani e-warong dari Dinsos.
“Ketika kemarin Polda datang kami ada zoom. Sehingga kami tak tahu detailnya. Akhirnya yang dikumpulkan e-warong dari Jati,” jelasnya.
Mundir mengaku, pemeriksaan itu bukan yang pertama kali. Tetapi kelanjutan dari pemeriksaan pada 10-14 Juli lalu.
“Polda memang sudah pernah datang. Tetapi tidak disampaikan apa yang bermasalah dengan e-warong ini. Sehingga kami tak tahu berapa dan apa yang diperiksa,” katanya.
Dengan adanya kasus itu Mundir menyebut sempat ada penambahan e-warong. Namun tidak ditolak. Sebab dia hanya ingin bekerja sesuai ranahnya. Sehingga diarahkan langsung ke pihak terkait seperti bank BNI 46.
Pihaknya pun kini berkomitmen akan kooperatif terhadap segala bentuk pemeriksaan Polda. Dengan menghargai proses hukum yang berlaku. (tos)