Guru Madrasah Aliyah di Kudus Berharap TKGS Berlanjut pada 2027, Perbup Perlu Direvisi

KUDUS – Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) Kabupaten Kudus mengusulkan agar program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tetap dilanjutkan pada 2027.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dalam pertemuan yang membahas keberlanjutan bantuan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di sekolah swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa guru Madrasah Aliyah (MA) swasta yang selama ini menerima TKGS berjumlah sekitar 280 orang.
Baca Juga: Jembatan Kencing Kudus Rusak, PUPR Targetkan Perbaikan Rampung dalam Tujuh Hari
Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberian tunjangan tersebut baru diatur hingga 2026.
Anggun menyampaikan, FPPMS berharap program tersebut bisa kembali diberikan pada tahun berikutnya.
Menanggapi usulan itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris telah memberikan arahan agar aspirasi para guru swasta tersebut dapat diakomodasi.
Meski demikian, apabila TKGS kembali diberikan pada 2027, diperlukan penyesuaian regulasi, terutama melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Ia menambahkan, proses penentuan penerima TKGS tetap dilakukan melalui seleksi dan verifikasi.
Jumlah penerima dari tahun ke tahun cenderung mengalami pengurangan karena guru swasta yang telah memperoleh sertifikasi tidak lagi memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Ketua FPPMS Kudus, Misbahudin, mengatakan pihaknya terus berupaya memperjuangkan agar guru swasta, khususnya di jenjang MA, SMA, dan SMK, tetap memperoleh TKGS pada 2027.



