
KUDUS – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus dikenai sanksi administratif oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Akibat kebijakan tersebut, seluruh SPPG yang bersangkutan harus menghentikan operasional untuk sementara waktu.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, membenarkan adanya pemberian sanksi tersebut.
Dia menyebutkan, kebijakan itu mulai berlaku pada 2 November 2026 karena sejumlah SPPG dinilai belum memenuhi kewajiban dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Wahyu menegaskan, penghentian sementara atau suspend tersebut sepenuhnya berkaitan dengan persoalan administrasi keuangan dan pelaporan.
Sanksi itu bukan disebabkan oleh insiden maupun gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Iya benar, suspend itu hanya terkait laporan harian yang sifatnya administratif,” ujar Wahyu.
Menurutnya, langkah BGN tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana operasional di setiap SPPG.
Karena itu, seluruh mitra diharapkan lebih disiplin dalam menyusun dan mengunggah laporan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga berharap persoalan administrasi serupa tidak terulang.



