
KOTA - Pemerintah Kabupaten Kudus memproyeksikan sebanyak 85 desa di daerah itu dapat mencapai status mandiri pada 2026.
Target tersebut melanjutkan tren peningkatan status desa yang dinilai berdasarkan sejumlah indikator dalam Indeks Desa Membangun (IDM).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan perkembangan status desa pada 2025 telah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan data tahun lalu, terdapat tiga desa dengan status berkembang, 43 desa berstatus maju, dan 77 desa telah mencapai kategori mandiri.
"Progres sesuai dengan target kami. Proyeksi di tahun ini 85 desa mandiri," kata Famny.
Dalam IDM, status desa dibagi dalam lima tingkatan.
Urutannya yakni desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
Penentuan status tersebut dilakukan melalui penilaian terhadap kondisi serta kapasitas desa berdasarkan sejumlah dimensi.
Famny menjelaskan, indikator oenilaian IDM mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9.
Penilaian mencakup enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.



