KUDUS – Nasabah menolak proposal perdamaian yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG). Nasabah menolak karena GMG meminta waktu delapan tahun untuk mengembalikan uang nasabah.
Proposal itu dititipkan ke Pengadilan Niaga Semarang, sedangkan pihak GMG tiga kali mangkir dalam persidangan. Padahal agenda sidang terakhir yang dijadwalkan pada (22/11) itu menindaklanjuti tuntutan nasabah kepada pihak koperasi untuk mengembalikan uang. Sebab sebagian besar tabungan tak bisa diambil. Jumlah uang yang ngendon itu diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Kuasa hukum beberapa nasabah GMG Yusuf Istanto menyebut rumusan yang diajukan dalam proposal perdamaian itu dinilai tak masuk akal. Jangka waktu yang diberikan sangat panjang. Padahal pada kesempatan sebelumnya pihak GMG berjanji menyelesaikan tanggungan dalam waktu setahun.
“Tentu saja kami tolak. Langkah kami yakni mendorong agar GMG ini dipailitkan saja,” terangnya saat dihubungi melalui saluran telepon kemarin (24/11).
Yusuf mengatakan, pihaknya sengaja tidak langsung menempuh jalur pidana, tetapi upaya penyelesaian dilakukan dengan menempuh jalur hukum di Pengadilan Niaga terlebih dahulu. Yakni dengan mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Itu berpedoman pada UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Undang-undang tersebut memberikan pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
Namun melihat proses di pengadilan niaga yang masih sukar mencapai upaya damai, Yusuf menyebut tak menutup kemungkinan akan diambil langkah hukum ke ranah pidana.
“Kami tunggu sampai sidang selanjutnya pada (29/11) nanti. Jika tak ada kesepakatan, ya kami dorong agar ini dipailitkan saja. Dan tak menutup kemungkinan kami laporkan ke Polda juga,’ jelasnya.
Langkah itu mungkin diambil mengingat saat ini sebenarnya sudah berlangsung laporan ke Polda oleh nasabah lainnya.
Total ada lima belas nasabah GMG yang diadvokasi pihaknya. Mereka mengaku mengalami kerugian Rp 13 miliar. “Belakangan kami juga baru mengetahui jika beban pengembalian GMG ke nasabah lebih besar dari ekspektasi. Di AD ART tercatat hanya ada 1.329 anggota. Tetapi dalam perkembangan yang kami tahu tagihan masuk dari kreditur ada 2.704 nasabah,” katanya.
Terkait beban tanggungan nominal dana nasabah yang semula diprediksi Rp 80 miliar – Rp 100 miliar. Ternyata jumlahnya meningkat. Mencapai Rp 199 miliar. Sedangkan aset yang dimiliki GMG hanya Rp 100 miliar.
“Kami gak yakin bila mereka bisa mengembalikan. Ini tagihan masuk hampir Rp 200 miliar,” terangnya. (mal)