KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan 1,2 juta rokok bodong. Pengamanan itu berlangsung di Jalan Raya Pati–Surabaya (Jalan Lingkar Pati Selatan).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyebut rokok bodong tersebut berada pada truk yang semula berhenti di tempat tambalan ban sedang mengisi angin.
“Usai mengisi dan hendak melaju meninggalkan tempat, tim kami sudah di lokasi dan menggeledah. Dan ternyata benar ada rokok bodong,” terangnya.
Truk tersebut dikendarai W, 49, yang kedapatan mengangkut 1.200.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merk “PASTI PAS”.
“Nilai dari semua rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 1.224.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 804.384.000,” imbuhnya.
Gatot menambahkan informasi terkait adanya muatan rokok illegal itu semula setalh diketahui Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus. Diperoleh informasi jika adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.
“Tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati–Surabaya (Jalan Lingkar Pati Selatan) dan berhasil menemukan truk dimaksud sedang berada di sebuah tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB,” katanya.
Usai penangkapan tersebut, selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (lin)
Reporter: Eko Santoso
KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan 1,2 juta rokok bodong. Pengamanan itu berlangsung di Jalan Raya Pati–Surabaya (Jalan Lingkar Pati Selatan).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo menyebut rokok bodong tersebut berada pada truk yang semula berhenti di tempat tambalan ban sedang mengisi angin.
“Usai mengisi dan hendak melaju meninggalkan tempat, tim kami sudah di lokasi dan menggeledah. Dan ternyata benar ada rokok bodong,” terangnya.
Truk tersebut dikendarai W, 49, yang kedapatan mengangkut 1.200.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merk “PASTI PAS”.
“Nilai dari semua rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 1.224.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 804.384.000,” imbuhnya.
Gatot menambahkan informasi terkait adanya muatan rokok illegal itu semula setalh diketahui Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus. Diperoleh informasi jika adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.
“Tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati–Surabaya (Jalan Lingkar Pati Selatan) dan berhasil menemukan truk dimaksud sedang berada di sebuah tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB,” katanya.
Usai penangkapan tersebut, selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (lin)
Reporter: Eko Santoso