KUDUS – Sejumlah titik penyekatan di Kudus mulai dibuka. Jumlahnya ada lima dari total 12 titik jalan yang semula ditutup. Kelima ruas jalan yang kembali dibuka itu yakni di traffic light Sempalan Jati, perempatan Jetak, perempatan Barongan, traffic light Ngembalrejo arah kota, dan perempatan Panjang.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega menyebut pembukaan lima titik itu untuk memberikan sedikit kelonggaran. Terutama bagi pengendara dari arah luar Kudus. Sekaligus mengurangi kepadatan di beberapa titik itu.
Titik penyekatan perbatasan yang masih ditutup rapat yakni perbatasan Kudus-Denak. Dari arah barat menuju kota masih dibatasi dengan water barier. Tetapi kendaraan yang masuk diarahkan ke jalan lingkar.
“Sementara yang akses masuk area kota seperti alun-alun sendiri masih kami tutup. Bahkan cenderung dipertebal. Sembari menunggu instruksi dari Polda,” jelasnya.
Untuk petugas masih disiagakan berjaga. Mengantisipasi jika ada warga yang nekat menerobos. Dan pengendara dari luar daerah yang nekat masuk tanpa membawa dokumen pendukung.
Bupati Kudus HM Hartopo menambahkan meski kembali ditetapkan sebagai wilayah dengan assasmen PPKM level 4 sampai 2 Agustus nanti, pihaknya akan memberikan kelonggaran pada pedagang kaki lima dan beberapa titik penyekatan.
“PKL, UMKM, dan rumah makan kami beri kelonggaran. Seperti boleh makan di tempat. Dengan batasan waktu dan kapasitas,” imbuhnya.
Termasuk penyekatan jalan. Pihaknya akan mengevaluasi dan memberikan kelonggaran. Sebab bila mengacu pada indikator kasus harian, angka kematian, dan dari pasien di rumah sakit, Hartopo mengklaim harusnya Kudus masuk level dua.
“Kemarin jumlah pasien di RSUD juga cuma 36. Itupun sebagian dari luar daerah. Hanya belasan saja dari Kudus. Terlebih angka kasus kematian juga rendah. Dari semula puluhan kini tinggal dua, tiga, lima. Sudah minim sekali,” terangnya.
Tetapi untuk perayaan hajatan dan tempat wisata pihaknya belum mendapatkan sinyal pelonggaran dari pemerintah provinsi maupun pusat. Sehingga wacana pembukaan tempat wisata untuk lokal urung diberlakukan. Meski wavana tersebut sempat dilontarkan pihaknya beberapa waktu lalu. (tos)