KUDUS—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jateng tetapkan 3 tersangka atas kasus penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Kerugian ditaksir mencapai Rp 24 mililiar.
Ketiga tersangka tersebut adalah MA (48) warga Jekulo, Kudus, LR (63) warga Jurang Kudus, dan Z (52) warga Tumpak Krayak, Kudus. Dua tersangka merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan satu tersangka merupakan orang luar yayasan.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio ungkap peran tersangka MA memiliki peran krusial sebagai otak (master mind) dalam komplotan ini.
Kasus ini merupakan buntut dari perencanaan pembangunan rumah sakit di lingkungan YPUMK untuk kepentingan pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus pada tahun 2012 s.d. 2016.
“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 s.d. 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” jelas Dwi dalam keterangan pers di Mako Ditreskrimus Polda Jateng, pada Rabu (24/5).
Usai ditindak lanjuti, aliran dana pembangunan rumah sakit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan untuk penggandaan uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Serta pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun.