24.6 C
Kudus
Wednesday, June 7, 2023

Dugaan Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kades Panjang Kudus Jadi Tersangka

KUDUS – Mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Arif Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran dana desa. Perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dilansir dari detikjateng.

“Bahwa Rabu (24/5) kemarin pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama Arif Darmawan dari jaksa kepada penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun 2016 di Desa Panjang, Kecamatan Bae,” kata Kasi Pidsus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

“Setelah dilakukan penelitian, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (di Semarang),” Tambah Bambang.


Bambang menjelaskan, tersangka tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kudus dikarenakan masih menjalani perkara lain pada saat ini.

“Dan penuntut umum tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang menjalani perkara lain,” jelasnya.

Pada tahun 2016 Desa Panjang memiliki APBDes awal yang totalnya sebesar Rp. 1,47 miliar. Tersangka kemudian mengelola dana desa untuk pembangunan.

Baca Juga :  Sejumlah Wilayah di Kudus Ini Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

“Tersangka membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban). Namun atas LPJ tersebut BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak bersedia menandatangani persetujuan LPJ, karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku pembangunan desa,” ujar Bambang.

Inspektorat Kabupaten Kudus kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Hasil laporan menyebutkan bahwa kekurangan fisik kas desa sebesar Rp. 41,02 juta. Selanjutnya, ditemukan 9 pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling dan ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 31,41 juta.

“Lalu terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22,07 juta. Di dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukungan sebesar Rp 35,65 juta,” ungkap Bambang.

Oleh karena itu, kata Bambang, dari temuan tersebut disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 dengan total Jumlah Rp 130,144 juta.

 

KUDUS – Mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Arif Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran dana desa. Perkaranya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dilansir dari detikjateng.

“Bahwa Rabu (24/5) kemarin pukul 14.00 WIB telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama Arif Darmawan dari jaksa kepada penuntut umum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun 2016 di Desa Panjang, Kecamatan Bae,” kata Kasi Pidsus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

“Setelah dilakukan penelitian, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (di Semarang),” Tambah Bambang.

Bambang menjelaskan, tersangka tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kudus dikarenakan masih menjalani perkara lain pada saat ini.

“Dan penuntut umum tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang menjalani perkara lain,” jelasnya.

Pada tahun 2016 Desa Panjang memiliki APBDes awal yang totalnya sebesar Rp. 1,47 miliar. Tersangka kemudian mengelola dana desa untuk pembangunan.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Imlek, Umat Tri Dharma di Kudus Bersih-bersih Patung Dewa

“Tersangka membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban). Namun atas LPJ tersebut BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak bersedia menandatangani persetujuan LPJ, karena ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku pembangunan desa,” ujar Bambang.

Inspektorat Kabupaten Kudus kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Hasil laporan menyebutkan bahwa kekurangan fisik kas desa sebesar Rp. 41,02 juta. Selanjutnya, ditemukan 9 pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling dan ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 31,41 juta.

“Lalu terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22,07 juta. Di dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur kegiatan pembangunan serta pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti dukungan sebesar Rp 35,65 juta,” ungkap Bambang.

Oleh karena itu, kata Bambang, dari temuan tersebut disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 dengan total Jumlah Rp 130,144 juta.

 


Most Read

Artikel Terbaru