28.6 C
Kudus
Monday, March 27, 2023

Terbawa Emosi, Anggota Dewan Lontarkan Kata Kurang Etis di Rapat Paripurna

KUDUS – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menyayangkan perkataan kurang etis anggota dewan Mahfud yang dilontarkan saat rapat paripurna pada Senin (22/11) lalu. Rencananya Mafud akan dipanggil BK untuk dimintai klarifikasi atas perkataannya tersebut.

Anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Golkar, Mahfud sebelumnya menyampaikan interupsi pada rapat paripurna agenda Penyampaian Rancangan APBD 2022. Dalam interupsi itu, Mahfud sempat menanyakan kebijakan pembahasan program kerja OPD tahun anggaran 2022 di tingkat komisi. Dirinya menganggap pembahasan yang selama ini cukup singkat dan kurang detail.

Dia menilai, pembahasan seharusnya dilaksanakan secara dalam. Agar program kegiatan yang dilaksanakan bisa terukur. Melihat lama memberikan interupsi, Ketua DPRD Kudus Masan menyarankan agar masalah tersebut didiskusikan pada forum di luar rapat paripurna.


Melihat usulan itu, Mahfud masih memberi interupsi. Bahkan dia sempat melontarkan perkataan kurang etis saat diminta berhenti memberikan interupsi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua BK DPRD Kudus Budiyono menyayangkan perkataan kurang etis yang dilontarkan Mahfud pada rapat paripurna. Seorang anggota dewan sah saja berargumen bebas saat rapat paripurna, akan tetapi argumen tersebut seharusnya pantas dan layak diungkapkan pada forum rapat.

Baca Juga :  Museum Jenang Mubarok Kembali Dibuka

Lebih lanjut, untuk memberi sanksi terlebih dahulu ada prosedur yang harus dilalui. Salah satunya ada laporan aduan tertulis yang dikirimkan kepada ketua DPRD Kudus baru dilanjutkan ke BK.

“Kami sudah meminta ketua fraksi untuk memberikan pendampingan dan pengarahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ali Muklisin telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Mahfud. Dari hasil klarifikasi itu, Mahfud sempat terpancing emosinya ketika interupsinya diminta berhenti oleh Ketua DPRD Kudus Masan.

Dia mengatakan, Mahfud akan diundang oleh BK. Muklisin siap bersikap kooperatif dan tak mempermasalahkan ketika anggotanya dimintai klarifikasi nanti. Partai Golkar juga akan memberikan pendampingan.

“Sudah ada surat laporan dari ketua DPRD ke BK, rencana akan dipanggil oleh BK, namun belum tahu kapan jadwalnya,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya telah membina Mahfud pasca kejadian tersebut. Mukhlisin berharap kejadian yang kurang mengenakkan tak terulang kembali ke depan. (mal)

 






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

KUDUS – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menyayangkan perkataan kurang etis anggota dewan Mahfud yang dilontarkan saat rapat paripurna pada Senin (22/11) lalu. Rencananya Mafud akan dipanggil BK untuk dimintai klarifikasi atas perkataannya tersebut.

Anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Golkar, Mahfud sebelumnya menyampaikan interupsi pada rapat paripurna agenda Penyampaian Rancangan APBD 2022. Dalam interupsi itu, Mahfud sempat menanyakan kebijakan pembahasan program kerja OPD tahun anggaran 2022 di tingkat komisi. Dirinya menganggap pembahasan yang selama ini cukup singkat dan kurang detail.

Dia menilai, pembahasan seharusnya dilaksanakan secara dalam. Agar program kegiatan yang dilaksanakan bisa terukur. Melihat lama memberikan interupsi, Ketua DPRD Kudus Masan menyarankan agar masalah tersebut didiskusikan pada forum di luar rapat paripurna.

Melihat usulan itu, Mahfud masih memberi interupsi. Bahkan dia sempat melontarkan perkataan kurang etis saat diminta berhenti memberikan interupsi.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua BK DPRD Kudus Budiyono menyayangkan perkataan kurang etis yang dilontarkan Mahfud pada rapat paripurna. Seorang anggota dewan sah saja berargumen bebas saat rapat paripurna, akan tetapi argumen tersebut seharusnya pantas dan layak diungkapkan pada forum rapat.

Baca Juga :  DPRD Jepara Setujui Empat Ranperda, Apa Saja?

Lebih lanjut, untuk memberi sanksi terlebih dahulu ada prosedur yang harus dilalui. Salah satunya ada laporan aduan tertulis yang dikirimkan kepada ketua DPRD Kudus baru dilanjutkan ke BK.

“Kami sudah meminta ketua fraksi untuk memberikan pendampingan dan pengarahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ali Muklisin telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Mahfud. Dari hasil klarifikasi itu, Mahfud sempat terpancing emosinya ketika interupsinya diminta berhenti oleh Ketua DPRD Kudus Masan.

Dia mengatakan, Mahfud akan diundang oleh BK. Muklisin siap bersikap kooperatif dan tak mempermasalahkan ketika anggotanya dimintai klarifikasi nanti. Partai Golkar juga akan memberikan pendampingan.

“Sudah ada surat laporan dari ketua DPRD ke BK, rencana akan dipanggil oleh BK, namun belum tahu kapan jadwalnya,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya telah membina Mahfud pasca kejadian tersebut. Mukhlisin berharap kejadian yang kurang mengenakkan tak terulang kembali ke depan. (mal)

 






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

Most Read

Artikel Terbaru