26.1 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Pengusaha Thrifting di Kudus Akui Keberatan Aturan Pelarangan Jual-Beli Pakaian Bekas, Ini Alasannya

KUDUS – Kebijakan larangan jual beli pakaian impor bekas oleh pemerintah diprotes pengusaha thrifting. Aturan itu dianggap memberatkan pengusaha lantaran sudah menggantungkan hidup di usaha ini.

Ponco, salah satu pengusaha thrifting mengaku, usaha jual beli pakaian bekas dianggap tak mengancam industri di dalam negeri. Pakaian bekas ini punya pangsa pasar tersendiri di masyarakat. Lapisan kelas menengah ke bawah. Sebab, ada orang yang ingin memakai kaus bermerek, tapi tak mampu membeli yang baru.

”Jika aturan ini (pelarangan jual beli pakaian impor bekas, Red) diterapkan, efeknya akan menambah angka pengangguran,” kata pelaku usaha yang tokonya berada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, itu.


Ponco menuturkan, pada tahun ini penjualan pakaian impor bekas tengah lesu. Ini sudah berlangsung selama pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga :  Masyarakat Kudus Peroleh Pelatihan Fashion Teknologi Kemnaker, Ini Harapannya

Dia juga tidak berani mengambil risiko lebih. Ponco tidak berani kulakan lagi. Ia memilih menghabiskan stok barang yang dipajang di tokonya sekarang. ”Ini menghabiskan barang yang sudah ada sekarang. Saya sudah tidak punya stok lagi,” katanya.

Ia berharap, jika pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, juga harus memikirkan nasib pelaku usaha pakaian bekas. Lantaran membuka lapangan pekerjaan atau mencari kerja sangatlah sulit.

Sementara itu, barang yang dijual di tokonya berupa kaus, kemeja, jas, celana, dan lainnya. Harganya dibanderol dari Rp 10 hingga Rp 60 ribu. (gal/lin)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

KUDUS – Kebijakan larangan jual beli pakaian impor bekas oleh pemerintah diprotes pengusaha thrifting. Aturan itu dianggap memberatkan pengusaha lantaran sudah menggantungkan hidup di usaha ini.

Ponco, salah satu pengusaha thrifting mengaku, usaha jual beli pakaian bekas dianggap tak mengancam industri di dalam negeri. Pakaian bekas ini punya pangsa pasar tersendiri di masyarakat. Lapisan kelas menengah ke bawah. Sebab, ada orang yang ingin memakai kaus bermerek, tapi tak mampu membeli yang baru.

”Jika aturan ini (pelarangan jual beli pakaian impor bekas, Red) diterapkan, efeknya akan menambah angka pengangguran,” kata pelaku usaha yang tokonya berada di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, itu.

Ponco menuturkan, pada tahun ini penjualan pakaian impor bekas tengah lesu. Ini sudah berlangsung selama pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga :  Bupati Hartopo Dorong Tanaman Khas Kudus Dipatenkan

Dia juga tidak berani mengambil risiko lebih. Ponco tidak berani kulakan lagi. Ia memilih menghabiskan stok barang yang dipajang di tokonya sekarang. ”Ini menghabiskan barang yang sudah ada sekarang. Saya sudah tidak punya stok lagi,” katanya.

Ia berharap, jika pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, juga harus memikirkan nasib pelaku usaha pakaian bekas. Lantaran membuka lapangan pekerjaan atau mencari kerja sangatlah sulit.

Sementara itu, barang yang dijual di tokonya berupa kaus, kemeja, jas, celana, dan lainnya. Harganya dibanderol dari Rp 10 hingga Rp 60 ribu. (gal/lin)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

Most Read

Artikel Terbaru