24.1 C
Kudus
Thursday, March 30, 2023

Tak Mampu Bayar Nasabah Rp 25,8 Miliar, Aset Jiwasraya Kudus Disita

KUDUS – Aset perusahaan asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka, No.20, Kelurahan Mlati Kidul, Kota, disita Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tersebut, tak mampu membayar uang senilai Rp 25,8 miliar milik nasabah.

Proses penyitaan dilakukan PN Kudus didampingi pihak kepolisian dan TNI sekitar pukul 11.00 kemarin. Dalam proses penyitaan itu, tak ada tindakan perlawanan dari pihak perusahaan. Berjalan lancar.

Ketua PN Kudus Singgih Wahono menjelaskan, pihaknya hanya melakukan putusan tiga pengadilan. Dari putusan tersebut, mengharuskan pihak perusahaan asuransi itu, membayar tanggungan kepada pemohon.


Tetapi hingga kini, pihak asuransi dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan, sehingga dilakukan penyitaan. Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pen. Eks/2022/PN Kds, Nomor 2/Pdt. Eks/2022/PN Kds, dan putusan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Kds. ”Penyitaan diawali dari pemohon yang mengajukan sita jaminan aset. Supaya putusan bisa dilaksanakan,” terangnya.

Selama penyitaan itu, pihak perusahaan dilarang memindahtangankan atau pengalihan aset. Bila itu terjadi akan dikenai tindak pidana. Sebab, dalam kasus tersebut merupakan kasus perdata. Stefian Arifianto, selaku pemohon penyitaan menyebut, pihaknya telah melakukan gugatan sejak 2018 di pengadilan.

Baca Juga :  Pasar Hewan di Kudus Ditutup, Pedagang Nekat Berjualan di Luar Pagar

”Dulu saya nasabah asuransi sejak 2003. Dengan nilai polis mencapai hampir Rp 26 miliar. Pakai produk JS Optima. Tetapi saat kami coba cairkan tak bisa,” terangnya.

Lamanya asuransi itu, karena terhitung sejak masa orang tua Stefian. Tetapi sejak 2017 orang tuanya meninggal, sehingga dia yang melanjutkan. ”Sempat cair saat ibu meninggal pada 2017 lalu. Cair sekitar Rp 5 miliar. Tetapi setelah itu, tak bisa diambil lagi. Sehingga sampai kini masih kurang Rp 20-an miliar,” katanya.

Dengan melimpahkan eksekusi penyitaan ke pihak PN Kudus, menurutnya ia tinggal menunggu. Dan berharap segera ada pelunasan dari pihak terkait.

”Kami akan mengikuti semua agenda pengadilan. Kami hanya berperkara dengan pihak Jiwasraya. Artinya meski kebanyakan nasabah mengalihkan ke IFG Life, kami tak melakukan itu. Sebab perkara itu berlangsung sebelum Jiwasraya bermasalah dan sebelum adanya pengalihan ke IFG Life,” imbuhnya. (tos/lin)






Reporter: Eko Santoso

KUDUS – Aset perusahaan asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka, No.20, Kelurahan Mlati Kidul, Kota, disita Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tersebut, tak mampu membayar uang senilai Rp 25,8 miliar milik nasabah.

Proses penyitaan dilakukan PN Kudus didampingi pihak kepolisian dan TNI sekitar pukul 11.00 kemarin. Dalam proses penyitaan itu, tak ada tindakan perlawanan dari pihak perusahaan. Berjalan lancar.

Ketua PN Kudus Singgih Wahono menjelaskan, pihaknya hanya melakukan putusan tiga pengadilan. Dari putusan tersebut, mengharuskan pihak perusahaan asuransi itu, membayar tanggungan kepada pemohon.

Tetapi hingga kini, pihak asuransi dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan putusan, sehingga dilakukan penyitaan. Hal ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 2/Pen. Eks/2022/PN Kds, Nomor 2/Pdt. Eks/2022/PN Kds, dan putusan Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Kds. ”Penyitaan diawali dari pemohon yang mengajukan sita jaminan aset. Supaya putusan bisa dilaksanakan,” terangnya.

Selama penyitaan itu, pihak perusahaan dilarang memindahtangankan atau pengalihan aset. Bila itu terjadi akan dikenai tindak pidana. Sebab, dalam kasus tersebut merupakan kasus perdata. Stefian Arifianto, selaku pemohon penyitaan menyebut, pihaknya telah melakukan gugatan sejak 2018 di pengadilan.

Baca Juga :  Selama Sepuluh Bulan, Ada 12 Kasus Perselisihan Perindustrian di Kudus

”Dulu saya nasabah asuransi sejak 2003. Dengan nilai polis mencapai hampir Rp 26 miliar. Pakai produk JS Optima. Tetapi saat kami coba cairkan tak bisa,” terangnya.

Lamanya asuransi itu, karena terhitung sejak masa orang tua Stefian. Tetapi sejak 2017 orang tuanya meninggal, sehingga dia yang melanjutkan. ”Sempat cair saat ibu meninggal pada 2017 lalu. Cair sekitar Rp 5 miliar. Tetapi setelah itu, tak bisa diambil lagi. Sehingga sampai kini masih kurang Rp 20-an miliar,” katanya.

Dengan melimpahkan eksekusi penyitaan ke pihak PN Kudus, menurutnya ia tinggal menunggu. Dan berharap segera ada pelunasan dari pihak terkait.

”Kami akan mengikuti semua agenda pengadilan. Kami hanya berperkara dengan pihak Jiwasraya. Artinya meski kebanyakan nasabah mengalihkan ke IFG Life, kami tak melakukan itu. Sebab perkara itu berlangsung sebelum Jiwasraya bermasalah dan sebelum adanya pengalihan ke IFG Life,” imbuhnya. (tos/lin)






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru