KUDUS – Pemkab Kudus belum menerapkan mobil listrik untuk kendaran dinas. Lantaran kendaraan mobil listrik masih diuji.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7/2022 itu tentang Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh menteri hingga bupati/ wali kota.
Menanggapi Inpres tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan saat ini pemerintah daerah tengah mengkaji penggunaan mobil dinas listrik tersebut. Saat ini melalui tahapan uji coba terlebih dahulu mobil listrik tersebut.
”Ini masuk uji coba dahulu ending-nya bagaimana. Kalau memang penggunaan lebih efisien saya kira bisa direalisasikan,” katanya.
Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kantor UP3 PLN Kudus menjadi angin segar bagi pemilik mobil listrik. Hartopo juga menyarankan pegawai PLN sebagai pilot projek market mobil listrik.
Selain itu, keberadaan SPKLU diharapkan bupati Kudus ditambah di sejumlah titik. Pasalnya pengisian daya untuk mobil listrik paling cepat tiga jam.
Sementara itu, jika diisi daya di rumah memakan waktu yang cukup lama. Yakni sekitar enam jam. Tidak hanya itu perlu peningkatan daya 7700 VA.
“Ini merupakan program pemerintah. Mobil listrik mendukung terciptanya ramah lingkungan,” katanya.
Sementara itu, General Manager PLN Jateng-DIY, Wahyu Jatmiko mengatakan, pembangunan SPKLU sebagai bentuk antisipasi dan merespon program pemerintah. Yang mencanangkan transisi energi fosil menjadi bersih.
Daya pengisian ada dua. Yakni 50 Kwh dan 24 kwh. Nantinya jika konsumen mobil listrik ini meningkat daya akan ditingkatkan.
“Nanti melihat konsumen kami tingkatkan 50 Kwh hingga 100 Kwh. Nanti akan melihat perkembangan,” katanya.
Terkait home charging, dipisahkan dengan instalasi listrik rumah. Pihaknya memberikan potongan harga. Sementara jika mengisi malam akan diskon tarif.
Sementara untuk tarif pengisian, 1 Kwh dibandrol Rp 2000. Jarak 100 KM mobil listrik hanya membutuhkan tarif Rp 30 ribu.
“Kalau mobil biasa, 100 Km butuh biaya Rp 80 ribu Rp 90 ribu,” katanya.
Sementara saat ini, di sekitaran Jateng- DIY ada sebanyak 20 SPKLU. Terkait pembukaan titik baru, pihaknya akan melihat perkembangan mobil listrik terlebih dahulu. Jika tidak ada peminatnya akan mubadzir.
Selain di kantor PLN Kudus, ada satu lagi pengisian daya. Yakni di diler Hyundai Kudus. Namun, tidak untuk umum, karena diperuntukkan untuk mobil listrik Hyundai. Sedangkan SPKLU di Kudus merupakan pertama di Pati Raya. (gal/zen)