KUDUS – Aksi pemalakan oleh preman kembali lagi meresahkan pedagang dandangan saat malam terakhir tradisi itu. Dua pelaku preman bertato akhirnya diringkus oleh petugas kepolisian.
Beberapa waktu lalu, Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kudus Polda Jateng sudah menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan Pungli di sana. Total ada tiga preman dan satu jambret yang diamankan.
Namun, aksi serupa kembali terjadi. Menurut informasi, sejumlah preman melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan yang menerima laporan warga itu langsung menurunkan Tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim. Tim langsung memburu kedua preman tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, HP, 33 warga Kecamatan Kota dan FA, 28 Warga Kecamatan Bae dibekuk. Keduanya merupakan pelaku pungli para pedagang.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti pungli terhadap telah diamankan. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kota.
“Dari penangkapan itu, Tim mengamankan uang Rp.180 ribu dari pelaku yang diduga hasil dari pungli dari para pedagang,” kata Iptu Subkhan.
Ia menjelaskan, modus yang dipakai hampir sama dengan pelaku sebelumnya. Yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang dandangan dengan dalih jaga malam atau ronda malam.
“Pelaku ini meminta uang Rp 10 ribu kepada sejumlah pedagang Dandangan yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus,” ungkapnya. (gal)
Reporter: Galih Erlambang Wiradinata
KUDUS – Aksi pemalakan oleh preman kembali lagi meresahkan pedagang dandangan saat malam terakhir tradisi itu. Dua pelaku preman bertato akhirnya diringkus oleh petugas kepolisian.
Beberapa waktu lalu, Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kudus Polda Jateng sudah menangkap sejumlah preman yang kerap melakukan Pungli di sana. Total ada tiga preman dan satu jambret yang diamankan.
Namun, aksi serupa kembali terjadi. Menurut informasi, sejumlah preman melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
Kapolsek Kota Iptu Subkhan yang menerima laporan warga itu langsung menurunkan Tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim. Tim langsung memburu kedua preman tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, HP, 33 warga Kecamatan Kota dan FA, 28 Warga Kecamatan Bae dibekuk. Keduanya merupakan pelaku pungli para pedagang.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kota Iptu Subkhan mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti pungli terhadap telah diamankan. Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kota.
“Dari penangkapan itu, Tim mengamankan uang Rp.180 ribu dari pelaku yang diduga hasil dari pungli dari para pedagang,” kata Iptu Subkhan.
Ia menjelaskan, modus yang dipakai hampir sama dengan pelaku sebelumnya. Yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang dandangan dengan dalih jaga malam atau ronda malam.
“Pelaku ini meminta uang Rp 10 ribu kepada sejumlah pedagang Dandangan yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kudus,” ungkapnya. (gal)
Reporter: Galih Erlambang Wiradinata