KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dan Jasa Raharja akan saling koordinasi dalam permasalahan jaminan.
Kolaborasi tiga penyelenggara jaminan sangat dibutuhkan. Selama ini belum ada kesepakatan secara langsung, masih jalan sendiri-sendiri. Contohnya, kasus kecelakaan penanganan klaim masih membingungkan. Terkadang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata tidak bisa, sebab kategori kecelakaan kerja.
Begitu sebaliknya. Sehingga perlu adanya pertemuan antara ketiga penjamin itu.
Kegiatan diselenggarakan untuk mempermudah koordinasi pelayanan. Sehingga diperlukan strategi dan kebijakan. Supaya masyarakat secepatnya dapat memperoleh akses kemudahan dalam mendapatkan pelayanan pada BPJS Kesehatan, BPJamsostek, maupun Jasa Raharja.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengatakan dibutuhkan sinergi yang baik antar penyelenggara jaminan dalam melayani masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada peserta yang terdampak.
”Dalam kegiatan tersebut disepakati untuk saling sinergi dan bekerja sama guna menindaklanjuti langkah selanjutnya. Di antaranya melalui pertemuan rutin dan saling mengisi pada sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, BPJamsostek atau Jasa Raharja. Selain itu juga dibentuk forum koordinasi pelayanan untuk membahas permasalahan yang sedang terjadi,” ungkap Ardi.
Hal senada diungkapkan Kepala Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto mengatakan tidak bisa berdiri sendiri untuk memberi pelayanan terbaik, maka diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.
”Tugas pokok Jasa Raharja menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat berupa dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang (iuran wajib) dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (sumbangan wajib) serta memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang alat angkutan umum,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Kudus Muhammad Riadh menyampaikan selama ini yang terjadi memang belum ada kesepakatan secara langsung antara tiga penyelenggara jaminan. Sehingga kemudahan peserta mendapatkan pelayanan belum begitu maksimal.
”Ke depannya akan dilakukan pertemuan secara rutin baik secara daring maupun luring. Dan berkomitmen untuk saling berkoordinasi secara efektif,” terangnya.
Sama-sama berada dalam satu undang-undang yang memiliki satu tujuan yaitu menyukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial yang mencakup seluruh lapisan masyarakat. (san/zen)