KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) terus mengawasi penerapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022. Pengawasan dilakukan hingga akhir Februari.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menjelaskan sebanyak 80 perusahaan menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2022 sebesar Rp 2.293.058,26.
“Dari hasil pemantauan sementara, belum ada temuan perusahaan yang belum menerapkan UMK 2022 karena semuanya sudah menerapkan,” jelasnya.
Pemantauan tersebut, dimulai sejak pekan dua Februari 2022 dengan melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Dari hasil pantauan sementara, katanya, belum ditemukan adanya pelanggaran ketentuan soal upah pekerja. Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah.
Ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.
Pengaduan soal upaha pekerja, kata dia, juga nihil karena kenaikan UMK 2022 dibandingkan tahun sebelumnya hanya naik 0,09 persen sehingga di Kudus seharusnya memang tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengatakan dari 80 perusahaan yang menjadi sasaran saat ini baru terlaksana 25 persen. Targetnya bisa selesai Maret 2022.
Jika ketentuan UMK 2022 sudah diberlakukan di semua perusahaan yang dipantau untuk sementara ini, sedangkan struktur skala upah belum menyeluruh karena masih ada perusahaan yang belum menerapkan.
“Terutama perusahaan skala menengah kecil masih banyak yang belum menerapkan. Untuk perusahaan besar sudah menerapkan struktur skala upah. Kami terus mendorong semua perusahaan di Kudus agar struktur skala upah diterapkan karena kenaikan UMK tahun ini juga tidak signifikan,” ujarnya. (mal)