KUDUS – Gegara terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite kepada konsumen yang membawa jeriken pada 17/6) lalu. Pertamina akhirnya turunkan sanksi pada SPBU 4459304 (Matahari) Kudus pada. Sanksi tersebut yakni Pertamina menghentikan pengiriman pertalite selama dua Minggu di SPBU tersebut.
Area Manager Communication, Relations, dan Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebut tindakan itu dilakukan karena Pertalite merupakan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang ditetapkan pada (1/1) lalu. Yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, dengan diturunkannya sanksi tersebut mengakibatkan SPBU 4459304 (Matahari) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo. Ia juga memastikan jika pasokan Pertalite di SPBU lainnya tetap berjalan lancar.
Lebih lanjut, Brasto mengatakan pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat. (ark)