29.6 C
Kudus
Saturday, March 25, 2023

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kudus Dicopot, Apa Alasannya?

KUDUS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kudus merombak jabatan ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Pergantian ini dikarenakan ada ketentuan regulasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tidak memperbolehkan merangkap jabatan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar dijabat oleh Ali Muklisin. Selain menjabat sebagai ketua fraksi, dirinya juga memimpin komisi B DPRD Kudus. Dari surat resmi DPD Partai Golkar Kudus nomor B 05/ GOLKAR II-05/11/2022, kini Dedhy Prayogo ditunjuk sebagai ketua Fraksi Golkar untuk masa dua setengah tahun mendatang. Tentunya hal ini bertepatan pada agenda roling komisi di DRPD Kudus setiap dua setengah tahun.

Sekretaris DPD Partai Golkar Mawahib Afkar menyatakan pencopotan ini berlandaskan aturan dari DPP pada agenda Musda partai Golkar di Solo tahun lalu.


Aturan tersebut, kata Mawahib tidak diperbolehkan adanya anggota partai yang merangkap jabatan di dalam alat kelengkapan dewan.

“Kami mengikuti aturan dari partai. Adanya penyegaran ini sudah biasa dalam berpolitik,” ungkapnya.

Pergantian pimpinan ini sudah sah meski belum diumumkan pada rapat paripurna. Hal ini mengingat penunjukan ketua fraksi menjadi kewenangan partai.

Baca Juga :  Alasan Pedagang Pasar Kalirejo Kudus Tak Setuju Dibangun Kios Baru

“Mengacu pada tata tertib DPRD Kudus, ketentuan diumumkan dalam paripurna. Itu berupa pemberitahuan. Penyegaran ini diharapkan adalah memaksimalkan fungsi fraksi,” terangnya.

Dia mengatakan, partai Golkar tetap berkomitmen dan mengupayakan Ali Muklisin agar tetap mendapatkan tempat sebagai ketua komisi nantinya.

Sementara itu, Dedhy Prayogo menyatakan surat dari DPD telah dikirimkan kepada sekretariat dewan. Nantinya keputusan dari partai ini akan diumumkan dalam rapat paripurna.

Pihaknya berharap dengan terpilihnya menjabat sebagai ketua fraksi bisa menjalankan tugas dan pokok fungsi sesuai amanat partai Golkar. Sebab Fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai.

“Partai sudah komitmen untuk menunda terlebih dahulu roling meski sudah ada yang menindaklanjuti dari kabupaten lain. Kami mengikuti waktu sesuai dengan tata tertib DPRD Kudus,” ungkapnya.

Ali Muklisin menerima keputusan dan patuh terhadap partainya. Keputusan tersebut belum sah ketika belum diumumkan melalui rapat paripurna.

“Saya belum menerima undangan terkait rapat pleno perubahan pimpinan fraksi, harus ada mekanismenya. Selama ini saya belum menerima undangan,” ungkapnya. (gal/mal)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

KUDUS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kudus merombak jabatan ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Pergantian ini dikarenakan ada ketentuan regulasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang tidak memperbolehkan merangkap jabatan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar dijabat oleh Ali Muklisin. Selain menjabat sebagai ketua fraksi, dirinya juga memimpin komisi B DPRD Kudus. Dari surat resmi DPD Partai Golkar Kudus nomor B 05/ GOLKAR II-05/11/2022, kini Dedhy Prayogo ditunjuk sebagai ketua Fraksi Golkar untuk masa dua setengah tahun mendatang. Tentunya hal ini bertepatan pada agenda roling komisi di DRPD Kudus setiap dua setengah tahun.

Sekretaris DPD Partai Golkar Mawahib Afkar menyatakan pencopotan ini berlandaskan aturan dari DPP pada agenda Musda partai Golkar di Solo tahun lalu.

Aturan tersebut, kata Mawahib tidak diperbolehkan adanya anggota partai yang merangkap jabatan di dalam alat kelengkapan dewan.

“Kami mengikuti aturan dari partai. Adanya penyegaran ini sudah biasa dalam berpolitik,” ungkapnya.

Pergantian pimpinan ini sudah sah meski belum diumumkan pada rapat paripurna. Hal ini mengingat penunjukan ketua fraksi menjadi kewenangan partai.

Baca Juga :  Jalan Sehat Gebyar Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah Kudus berhadiah Umroh

“Mengacu pada tata tertib DPRD Kudus, ketentuan diumumkan dalam paripurna. Itu berupa pemberitahuan. Penyegaran ini diharapkan adalah memaksimalkan fungsi fraksi,” terangnya.

Dia mengatakan, partai Golkar tetap berkomitmen dan mengupayakan Ali Muklisin agar tetap mendapatkan tempat sebagai ketua komisi nantinya.

Sementara itu, Dedhy Prayogo menyatakan surat dari DPD telah dikirimkan kepada sekretariat dewan. Nantinya keputusan dari partai ini akan diumumkan dalam rapat paripurna.

Pihaknya berharap dengan terpilihnya menjabat sebagai ketua fraksi bisa menjalankan tugas dan pokok fungsi sesuai amanat partai Golkar. Sebab Fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai.

“Partai sudah komitmen untuk menunda terlebih dahulu roling meski sudah ada yang menindaklanjuti dari kabupaten lain. Kami mengikuti waktu sesuai dengan tata tertib DPRD Kudus,” ungkapnya.

Ali Muklisin menerima keputusan dan patuh terhadap partainya. Keputusan tersebut belum sah ketika belum diumumkan melalui rapat paripurna.

“Saya belum menerima undangan terkait rapat pleno perubahan pimpinan fraksi, harus ada mekanismenya. Selama ini saya belum menerima undangan,” ungkapnya. (gal/mal)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

Most Read

Artikel Terbaru