KUDUS – Sejak KSP Giri Muria Group (GMG) dinyatakan pailit pada (7/1). Untuk itu, kreditor atau anggota koperasi diminta proaktif. Baik dalam mendaftarkan tagihan ke Tim Kurator atau dalam melaporkan data mengenai aset/ atau kekayaan Koperasi GMG.
Pernyataan pailit itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 01/Pdt.Sus-Pailit/2022/Pn.Smg Jo No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg.
Kuasa hukum beberapa kreditor/anggota Koperasi GMG Hestiana Anggrainingtyas, S.E., S.H., M.H., menyebut sejak dinyatakan pailit, seluruh aset Koperasi GMG disita. Pengurus Koperasi GMG demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutya disebut sebagai UU Kepailitan),” jelasnya
Setelah dinyatakan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, maka Tim Kurator yang telah ditunjuk berdasarkan Putusan Pengadilan akan menginventarisasi aset/kekayaan Koperasi GMG. Setelah inventarisasi itu, nantinya semua aset akan dijual. Hasil dari penjualan yang dilakukan Tim Kurator tersebut akan dijadikan sumber pembayaran/pengembalian dana anggota/kreditor Koperasi GMG.
“Saya mengajak kepada seluruh anggota/Kreditor Koperasi GMG untuk dapat mengawal proses proses kepailitan. Dan dapat bekerjasama dengan Tim Kurator untuk menginformasikan atau memberikan data mengenai aset/kekayaan daripada Koperasi GMG agar dapat disita dan dijual. Sehingga dari hasil penjualan aset tersebut akan dibagikan kepada seluruh kreditor yang telah terverifikasi menurut UU Kepailitan,” tuturnya.
Maka dari itu, untuk dapat mengikuti proses kepailitan dan mendapatkan pembayaran/pembagian atas hasil penjualan aset yang dilakukan Tim Kurator, anggota/kreditor Koperasi GMG diminta untuk mendaftarkan tagihannya dan mengikuti proses verifikasi.
Tim Kurator telah mengumumkan Kepailitan Koperasi GMG dan telah menetapkan agenda-agenda rapat dalam proses kepailitan. Pertama yakni rapat kreditor pada Kamis, (27/1). Dalam Proses ini akan diinformasikan Tim Kurator terkait akibat-akibat sejak ditetapkannya status kepailitan ini. Dan juga informasi mengenai tata cara pendaftaran tagihan dan tahapan yang akan dilakukan dalam proses kepailitan.
Kedua yakni mengenai batas akhir pengajuan pendaftaran tagihan. Yakni pada Senin (21/2). Dalam Proses ini tagihan/simpanan anggota/kreditor harus didaftarkan kepada Tim Kurator dengan membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan.
Ketiga yakni proses akhir pencocokan piutang. Yakni pada Senin (10/3), dalam Proses ini, tagihan/simpapan anggota/kreditor akan dicocokan dengan data dari Koperasi GMG. Untuk kemudian nantinya akan ditetapkan daftar kreditor yang diakui dalam proses kepailitan.
“Jadi dalam proses ini, alurnya anggota/kreditor harus mendaftarkan tagihan dalam proses kepailitan. Infokan kepada Tim Kurator terkait tagihan dan asset Koperasi Giri Muria Group. Terakhir ikuti proses verifikasi/pencocokan piutang dalam proses kepailitan,” imbuhnya. (mal)