28.8 C
Kudus
Sunday, April 2, 2023

Kadin Kudus Desak Kemenag Tidak Perlu Sertifikasi Ulang Halal

KUDUS – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kudus mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kudus untuk tidak menyaratkan sertifikasi halal ulang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab saat ini terdapat perubahan logo halal dan terverifikasi dinaungi oleh Kemenag.

Ketua Kadin Kudus Safrul Kamaludin menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan audiensi ke Kemenag Kudus untuk menjembatani kemudahan mengurus sertifikasi halal.

Pihaknya meminta, bagi pengusaha atau pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal diharapkan tidak perlu mengurus kembali izin maupun administrasi lainnya.


“Yang sudah terverifikasi diharapkan tidak perlu mengurus kembali, tidak ada biaya tambahan atau persyaratan lainnya,” katanya.

Di samping itu, dalam kepengurusan sertifikasi halal nantinya biayanya tidak terlalu mahal. Sebab banyak pelaku usaha kecil yang belum terdaftar.

Kemenag Kudus juga nantinya diharapkan bisa mensosialisasikan terkait logo halal yang baru kepada pelaku UMKM maupun pengusaha.

Baca Juga :  Imbas Kenaikan Harga BBM, Penjualan Pertamax di Pertashop Anjlok

“Saya harapkan biayanya tidak terlalu mahal dan proses kepengurusannya bisa cepat,” mintanya.

Kadin Kudus mendata sekarang ini ada sebanyak 25 ribu pelaku UMKM dan pengusaha di Kota Kretek. Data tersebut nantinya akan diupgrade kembali.

Safrul mengatakan, Kadin Kudus mempunyai beberapa program kerja dalam pendampingan UMKM. Membantu home industri sosialisasi dalam membuat makanan sehat. Hingga membantu proses promosi, perizinan, dan packaging.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kudus, M. Ulin Nuha manyatakan nanti Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sebagai tim sosialisasi dan fasilitator halal. Ditanya terkait kepengurusan atau verifikasi ulang, pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Kemenag Kudus terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“Sosisalisasinya kami menunggu Juknis dari pusat. Kami tidak bisa melangkah jika tidak ada Juknis tersebut,” terangnya. (gal/mal)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

KUDUS – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kudus mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kudus untuk tidak menyaratkan sertifikasi halal ulang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab saat ini terdapat perubahan logo halal dan terverifikasi dinaungi oleh Kemenag.

Ketua Kadin Kudus Safrul Kamaludin menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan audiensi ke Kemenag Kudus untuk menjembatani kemudahan mengurus sertifikasi halal.

Pihaknya meminta, bagi pengusaha atau pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal diharapkan tidak perlu mengurus kembali izin maupun administrasi lainnya.

“Yang sudah terverifikasi diharapkan tidak perlu mengurus kembali, tidak ada biaya tambahan atau persyaratan lainnya,” katanya.

Di samping itu, dalam kepengurusan sertifikasi halal nantinya biayanya tidak terlalu mahal. Sebab banyak pelaku usaha kecil yang belum terdaftar.

Kemenag Kudus juga nantinya diharapkan bisa mensosialisasikan terkait logo halal yang baru kepada pelaku UMKM maupun pengusaha.

Baca Juga :  Imbas Kenaikan Harga BBM, Penjualan Pertamax di Pertashop Anjlok

“Saya harapkan biayanya tidak terlalu mahal dan proses kepengurusannya bisa cepat,” mintanya.

Kadin Kudus mendata sekarang ini ada sebanyak 25 ribu pelaku UMKM dan pengusaha di Kota Kretek. Data tersebut nantinya akan diupgrade kembali.

Safrul mengatakan, Kadin Kudus mempunyai beberapa program kerja dalam pendampingan UMKM. Membantu home industri sosialisasi dalam membuat makanan sehat. Hingga membantu proses promosi, perizinan, dan packaging.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kudus, M. Ulin Nuha manyatakan nanti Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sebagai tim sosialisasi dan fasilitator halal. Ditanya terkait kepengurusan atau verifikasi ulang, pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Kemenag Kudus terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari pusat.

“Sosisalisasinya kami menunggu Juknis dari pusat. Kami tidak bisa melangkah jika tidak ada Juknis tersebut,” terangnya. (gal/mal)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

Most Read

Artikel Terbaru