28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

Kepincut Iming-iming Bunga Deposito Berjangka, Saksi Korban KSP GMG Kudus Mengaku Rugi Rp 13 Miliar

KUDUS – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh AH, pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Grup (GMG) berlanjut pemeriksaan saksi korban (nasabah, Red) di Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (15/3). Salah satu saksi korban dari kasus tersebut mengaku rugi hingga Rp 13 miliar, padahal uang yang disetorkan itu awalnya untuk wakaf mendirikan pondok pesantren.

Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00, ada enam orang saksi yang hadir. Semuanya merupakan korban (nasabah, Red). Pemeriksaan dibagi dua ronde, dengan memeriksa tiga orang saksi sekaligus pada tiap sesinya.

Salah satu saksi korban berinisial R, yang pertama diperiksa oleh majelis hakim menjelaskan dipersidangan jika awal mula dirinya ditawari oleh terdakwa AH untuk menjadi nasabah di KSP GMG pada 2018. Penawarannya berupa deposito berjangka. Yang mana terdapat iming-iming bunga deposito hingga 1,25 persen.


Uang yang ia setorkan ke koperasi itu ada senilai  sekitar Rp 8,922 miliar (deposito) dan Rp 4 miliar (tabungan). Jadi total ada sekitar Rp 13 miliar kerugian, itu termasuk akumulasi bunga. Padahal saksi R mengumpulkan uang tersebut guna untuk wakaf pembangunan pondok pesantren di wilayah Menara, dengan luas tanah 4000 meter persegi.

Saat itu ia mulai merasa curiga pada April 2021, uang tidak bisa ditarik, saat itu dia hendak mengambil sekitar Rp 4 miliar. Saat dikonfirmasi ke pihak koperasi hanya bisa menjawab dengan alasan karena kas nya belum ada.

Selanjutnya, untuk menenangkan hati saksi R, pihak koperasi memberikan iming-iming lagi, bunga deposito akan ditambah hingga 2,5 persen jika uang sudah bisa ditarik. Padahal kenyataannya tidak.

JALANI HUKUMAN: Terdakwa AH pemilik KSP GMG mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara daring pada Rabu (15/3). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)

Sementara itu, saksi lainnya berinisial H menyebut jika dirinya kepincut KSP GMG kejadian bermula pada 2020. Ada seorang marketing dari koperasi tersebut yang datang kerumahnya. Menawarkan program deposito berjangka dengan iming-iming yang sama, yakni bunga 1,25 persen.

Baca Juga :  Sidak ke RSUD Kudus, Hartopo Ajak Ngobrol Pegawai

“Bunga segitu kan diatas bank konvensional. Saya anggap itu fantastis dan bisa dijadikan investasi. Saya setor awal itu Rp 100 juta,” jelasnya.

H memulai menaruh uang itu pada 1 Juli 2020, dan masa deposito berjangka yang ia pilih itu dengan masa satu tahun, yakni yang jatuh tempo pada 1 Juli 2021. Setelah berjalan selama enam bulan, ketika ia hendak menarik uang, ternyata tidak bisa diambil. Ia coba tarik hingga tiga kali tetap tidak bisa, dan pihak koperasi hanya bisa bilang dana belum ada.

Dari hal itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus pada 31 Agustus 2021, lalu pada 4 November 2021 berlanjut pemanggilan pelapor hingga pelimpahan berkas ke pihak Ditreskrimsus Polda Jateng. “Saya berharap uang deposito bisa kembali ke pihak semua nasabah yang dirugikan,” katanya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby menyatakan awal mula para korban tergiur dengan produk KSP GMG dengan bunga yang cukup lumayan besar daripada bank konvensional lainnya.

Sehingga beberapa korban langsung menyetorkan uang miliknya dalam bentuk bilyet simpanan berjangka dan hasil bunga dimasukan ke dalam tabungan Si Bagus. Berkas-berkas bukti itu pun diperlihatkan dipersidangan kemarin (Rabu, 15/3, Red).

Setelah pemeriksaan saksi, untuk proses sidang selanjutnya nanti masih tetap berlanjut pemeriksaan. Karena pemeriksaan dimulai dari para korban, pihak karyawan KSP GMG dan lain-lain. Saat sidang pemeriksaan saksi tersebut terdakwa AH mengikuti sidang secara online. “Saat ini ditahan di Rutan Kudus,” ungkapnya. (ark)






Reporter: Arika Khoiriya

KUDUS – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh AH, pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Giri Muria Grup (GMG) berlanjut pemeriksaan saksi korban (nasabah, Red) di Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (15/3). Salah satu saksi korban dari kasus tersebut mengaku rugi hingga Rp 13 miliar, padahal uang yang disetorkan itu awalnya untuk wakaf mendirikan pondok pesantren.

Persidangan dimulai sekitar pukul 14.00, ada enam orang saksi yang hadir. Semuanya merupakan korban (nasabah, Red). Pemeriksaan dibagi dua ronde, dengan memeriksa tiga orang saksi sekaligus pada tiap sesinya.

Salah satu saksi korban berinisial R, yang pertama diperiksa oleh majelis hakim menjelaskan dipersidangan jika awal mula dirinya ditawari oleh terdakwa AH untuk menjadi nasabah di KSP GMG pada 2018. Penawarannya berupa deposito berjangka. Yang mana terdapat iming-iming bunga deposito hingga 1,25 persen.

Uang yang ia setorkan ke koperasi itu ada senilai  sekitar Rp 8,922 miliar (deposito) dan Rp 4 miliar (tabungan). Jadi total ada sekitar Rp 13 miliar kerugian, itu termasuk akumulasi bunga. Padahal saksi R mengumpulkan uang tersebut guna untuk wakaf pembangunan pondok pesantren di wilayah Menara, dengan luas tanah 4000 meter persegi.

Saat itu ia mulai merasa curiga pada April 2021, uang tidak bisa ditarik, saat itu dia hendak mengambil sekitar Rp 4 miliar. Saat dikonfirmasi ke pihak koperasi hanya bisa menjawab dengan alasan karena kas nya belum ada.

Selanjutnya, untuk menenangkan hati saksi R, pihak koperasi memberikan iming-iming lagi, bunga deposito akan ditambah hingga 2,5 persen jika uang sudah bisa ditarik. Padahal kenyataannya tidak.

JALANI HUKUMAN: Terdakwa AH pemilik KSP GMG mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara daring pada Rabu (15/3). (ARIKA KHOIRIYA/RADAR KUDUS)

Sementara itu, saksi lainnya berinisial H menyebut jika dirinya kepincut KSP GMG kejadian bermula pada 2020. Ada seorang marketing dari koperasi tersebut yang datang kerumahnya. Menawarkan program deposito berjangka dengan iming-iming yang sama, yakni bunga 1,25 persen.

Baca Juga :  BLT Subsidi Cair, Warga Kudus Berharap BBM Normal Lagi

“Bunga segitu kan diatas bank konvensional. Saya anggap itu fantastis dan bisa dijadikan investasi. Saya setor awal itu Rp 100 juta,” jelasnya.

H memulai menaruh uang itu pada 1 Juli 2020, dan masa deposito berjangka yang ia pilih itu dengan masa satu tahun, yakni yang jatuh tempo pada 1 Juli 2021. Setelah berjalan selama enam bulan, ketika ia hendak menarik uang, ternyata tidak bisa diambil. Ia coba tarik hingga tiga kali tetap tidak bisa, dan pihak koperasi hanya bisa bilang dana belum ada.

Dari hal itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus pada 31 Agustus 2021, lalu pada 4 November 2021 berlanjut pemanggilan pelapor hingga pelimpahan berkas ke pihak Ditreskrimsus Polda Jateng. “Saya berharap uang deposito bisa kembali ke pihak semua nasabah yang dirugikan,” katanya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby menyatakan awal mula para korban tergiur dengan produk KSP GMG dengan bunga yang cukup lumayan besar daripada bank konvensional lainnya.

Sehingga beberapa korban langsung menyetorkan uang miliknya dalam bentuk bilyet simpanan berjangka dan hasil bunga dimasukan ke dalam tabungan Si Bagus. Berkas-berkas bukti itu pun diperlihatkan dipersidangan kemarin (Rabu, 15/3, Red).

Setelah pemeriksaan saksi, untuk proses sidang selanjutnya nanti masih tetap berlanjut pemeriksaan. Karena pemeriksaan dimulai dari para korban, pihak karyawan KSP GMG dan lain-lain. Saat sidang pemeriksaan saksi tersebut terdakwa AH mengikuti sidang secara online. “Saat ini ditahan di Rutan Kudus,” ungkapnya. (ark)






Reporter: Arika Khoiriya

Most Read

Artikel Terbaru