25.2 C
Kudus
Friday, March 24, 2023

Kisah TKI asal Kudus yang Dideportasi dari Malaysia

Gonta-ganti Majikan dan Tak Pernah Dapat Upah

NASIB malang menimpa Hanik, 49, Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus. Dia tertipu agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia. Sejak berangkat 2018, dia bekerja ganta-ganti majikan, tanpa upah.

ARIKA KHOIRIYA, Radar Kudus, Kudus

DI dalam sebuah ruang tamu, terlihat seorang perempuan sedang duduk di sebuah sofa. Perempuan itu tampak berbicara dengan seseorang yang dianggapnya mampu membantu permasalahan yang telah dia hadapi.


Raut mukanya sayu. Beberapa kalimat dia tumpahkan. Seolah-olah sudah dia tahan sekian lama. Waktu itu, setidaknya ada lima orang yang mendengarkan keluh kesahnya.

Perempuan usia 49 tahun itu mengaku dideportasi karena proses pemberangkatan ternyata melalui agen tidak resmi. Dia tidak tahu kalau agen yang ia ikuti ilegal.

”Awalnya dulu saya tidak sengaja bertemu pihak agen ilegal tersebut, lalu saya tertarik dan berangkat pada 2018,” ujar Hanik.

Sesampai di Malaysia, dia langsung ditempatkan di rumah majikannya Bandar Mahkota Cheras, Selangor, Malaysia. Jadi asisten rumah tangga atau pembantu. Beberapa bulan ia tak digaji majikannya. Kemudian pihak agen kembali memindahkannya ke majikan lain. Lagi-lagi dia tak digaji. Selama tujuh bulan dia gonta-ganti majikan. Total dia gonta-ganti tiga majikan. Sama-sama tak digaji.

Sampai akhirnya di tahun sama ia keluar dari agen yang memberangkatnya. ”Saya minta agar paspor dikembalikan,” terangnya.

Setelah dia mendapatkan paspor, pada 2019 dia kerja menjadi cleaning service sebuah mal di Malaysia. Di lokasi itu ia bekerja selama dua bulan.

”Status saya di mal itu pekerja lepas. Sepekan kadang dipanggil dua kali. Kadang tidak dipanggil. Saya anggap ini tidak bekerja,” ujarnya.

Selama dia lepas dari asisten rumah tangga dan pindah kerja lepas, dirinya ngekos. ”Saya saat itu tinggal bersama teman dari Indonesia,” tandasnya.

Pada 2020 pandemi Covid-19 datang. Dia menganggur. ”Saya makan dan minum numpang teman,” jelasnya.

Dia terkena razia sekitar hari raya Idhul Fitri 2021. Di kantor polisi dia ditahan selama satu bulan. “Proses razia, antara kantor polisi dan imigrasi itu seingat saya totalnya selama delapan bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Resmi Ditutup, Dewas Percetakan Kudus Lamar Direksi Perusda

Pada 3 Januari 2022 atau pekan kemarin dia deportasi ke Batam, Indonesia. Saat itu dia dinaikkan kapal dan langsung ditampung di imigrasi Batam bersama 35 orang lainnya. ”Saat di Batam saya bertemu orang Pati. Orang Pati kemudian memviralkan kasusnya di Medsos. Sampai akhirnya ada orang yang bantu saya pulang ke Kudus,” tambahnya.

Selama dideportasi itu pihaknya mengaku masih diberlakukan dengan baik. Hanya dinyatakan karena dokumen yang tidak lengkap karena berangkat dengan agen yang tidak resmi.

”Rencananya saya ingin istirahat dan menenangkan diri terlebih dahulu,” kata Hanik yang sekarang tinggal bersama anaknya itu.

Mengetahui hal itu, Mawahib Afkar, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), menduga banyak orang yang berangkat sebagai PMI secara ilegal.

Begitu juga masih banyak agen pemberangkatan PMI ilegal. Gaji PMI dirampas dan dibuat jaminan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Beda lagi kalau mengikuti dengan aturan yang ada, akan terlindungi dari hulu sampai hilir,” katanya.

Dari kejadian tersebut juga dapat menjadi masukan ke DPRD Provinsi Jateng dan semua pihak pentingnya memberikan sosialisasi kepada lapisan masyarakat. Entah itu tingkat pemerintah kabupaten atau desa.

“Terutama di ujung tombaknya itu di desa, karena mereka di ranah paling bawah, yang mengetahui betul warganya yang melakukan aktivitas pekerjaan di luar negeri,” tambahnya.

Dia berharap, masyarakat tidak mudah terbujuk dengan iming-iming bekerja di luar negeri, sedangkan proses pemberangkatannya tidak melalui proses yang legal. Untuk mengurangi kasus serupa, kata dia, pemerintah desa juga perlu aktif memantau dan membuat regulasi (peraturan desa) agar warga yang akan bekerja ke luar negeri bisa terawasi dengan baik. “Langkah itu saya inilai akan efektif,” ucap dia.

 

 


NASIB malang menimpa Hanik, 49, Desa/Kecamatan Mejobo, Kudus. Dia tertipu agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal ke Malaysia. Sejak berangkat 2018, dia bekerja ganta-ganti majikan, tanpa upah.

ARIKA KHOIRIYA, Radar Kudus, Kudus

DI dalam sebuah ruang tamu, terlihat seorang perempuan sedang duduk di sebuah sofa. Perempuan itu tampak berbicara dengan seseorang yang dianggapnya mampu membantu permasalahan yang telah dia hadapi.

Raut mukanya sayu. Beberapa kalimat dia tumpahkan. Seolah-olah sudah dia tahan sekian lama. Waktu itu, setidaknya ada lima orang yang mendengarkan keluh kesahnya.

Perempuan usia 49 tahun itu mengaku dideportasi karena proses pemberangkatan ternyata melalui agen tidak resmi. Dia tidak tahu kalau agen yang ia ikuti ilegal.

”Awalnya dulu saya tidak sengaja bertemu pihak agen ilegal tersebut, lalu saya tertarik dan berangkat pada 2018,” ujar Hanik.

Sesampai di Malaysia, dia langsung ditempatkan di rumah majikannya Bandar Mahkota Cheras, Selangor, Malaysia. Jadi asisten rumah tangga atau pembantu. Beberapa bulan ia tak digaji majikannya. Kemudian pihak agen kembali memindahkannya ke majikan lain. Lagi-lagi dia tak digaji. Selama tujuh bulan dia gonta-ganti majikan. Total dia gonta-ganti tiga majikan. Sama-sama tak digaji.

Sampai akhirnya di tahun sama ia keluar dari agen yang memberangkatnya. ”Saya minta agar paspor dikembalikan,” terangnya.

Setelah dia mendapatkan paspor, pada 2019 dia kerja menjadi cleaning service sebuah mal di Malaysia. Di lokasi itu ia bekerja selama dua bulan.

”Status saya di mal itu pekerja lepas. Sepekan kadang dipanggil dua kali. Kadang tidak dipanggil. Saya anggap ini tidak bekerja,” ujarnya.

Selama dia lepas dari asisten rumah tangga dan pindah kerja lepas, dirinya ngekos. ”Saya saat itu tinggal bersama teman dari Indonesia,” tandasnya.

Pada 2020 pandemi Covid-19 datang. Dia menganggur. ”Saya makan dan minum numpang teman,” jelasnya.

Dia terkena razia sekitar hari raya Idhul Fitri 2021. Di kantor polisi dia ditahan selama satu bulan. “Proses razia, antara kantor polisi dan imigrasi itu seingat saya totalnya selama delapan bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Ruko Bulungcangkring Kudus Tiba-tiba Distop, Ada Apa?

Pada 3 Januari 2022 atau pekan kemarin dia deportasi ke Batam, Indonesia. Saat itu dia dinaikkan kapal dan langsung ditampung di imigrasi Batam bersama 35 orang lainnya. ”Saat di Batam saya bertemu orang Pati. Orang Pati kemudian memviralkan kasusnya di Medsos. Sampai akhirnya ada orang yang bantu saya pulang ke Kudus,” tambahnya.

Selama dideportasi itu pihaknya mengaku masih diberlakukan dengan baik. Hanya dinyatakan karena dokumen yang tidak lengkap karena berangkat dengan agen yang tidak resmi.

”Rencananya saya ingin istirahat dan menenangkan diri terlebih dahulu,” kata Hanik yang sekarang tinggal bersama anaknya itu.

Mengetahui hal itu, Mawahib Afkar, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), menduga banyak orang yang berangkat sebagai PMI secara ilegal.

Begitu juga masih banyak agen pemberangkatan PMI ilegal. Gaji PMI dirampas dan dibuat jaminan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Beda lagi kalau mengikuti dengan aturan yang ada, akan terlindungi dari hulu sampai hilir,” katanya.

Dari kejadian tersebut juga dapat menjadi masukan ke DPRD Provinsi Jateng dan semua pihak pentingnya memberikan sosialisasi kepada lapisan masyarakat. Entah itu tingkat pemerintah kabupaten atau desa.

“Terutama di ujung tombaknya itu di desa, karena mereka di ranah paling bawah, yang mengetahui betul warganya yang melakukan aktivitas pekerjaan di luar negeri,” tambahnya.

Dia berharap, masyarakat tidak mudah terbujuk dengan iming-iming bekerja di luar negeri, sedangkan proses pemberangkatannya tidak melalui proses yang legal. Untuk mengurangi kasus serupa, kata dia, pemerintah desa juga perlu aktif memantau dan membuat regulasi (peraturan desa) agar warga yang akan bekerja ke luar negeri bisa terawasi dengan baik. “Langkah itu saya inilai akan efektif,” ucap dia.

 

 


Most Read

Artikel Terbaru