KUDUS – Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Febrian menyatakan, untuk pelayanan sendiri, akan dilakukan dua hingga empat hari dalam sebulan. Dengan kuota sehari 25 pemohon.
”Kerja sama ini inshaallah akan di seluruh wilayahnya di bawah imigrasi Semarang. Dimulai dari Kudus dan wilayah lain. Semarang, Jepara, Demak, Grobogan, Kendal, dan Salatiga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko menyebut, Disdukcapil sudah meraih predikat wilayah birokrasi melayani (WBM). Kini, telah berupaya meningkat ke wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Upaya meraih predikat tersebut, sejalan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
”Ini bentuk kerja sama antara Dukcapil Kudus dan imigrasi Semarang. Kami memfasilitasi menyediakan tempat. Kemudian kami sosialisasikan ke masyarakat di Kabupaten Kudus. Bagi warga yang ingin mengurus passpor atau memperpanjang bisa mengurus di sini (kantor Disdukcapil),” terangnya.
Dengan begitu, warga Kudus tak perlu ke Semarang atau Pati. Dari imigrasi memberikan waktu setiap bulan dua hingga empat hari. Dimulai kemarin (14/9).
”Kami berterima kasih kepada Kantor Imigrasi, karena mereka membuat pelayanan dengan kami. Ke depan, dengan adanya MPP (mal pelayanan publik), nanti dari imigrasi ya di situ,” tambahnya. (lin)
Reporter: Eko Santoso
KUDUS – Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Febrian menyatakan, untuk pelayanan sendiri, akan dilakukan dua hingga empat hari dalam sebulan. Dengan kuota sehari 25 pemohon.
”Kerja sama ini inshaallah akan di seluruh wilayahnya di bawah imigrasi Semarang. Dimulai dari Kudus dan wilayah lain. Semarang, Jepara, Demak, Grobogan, Kendal, dan Salatiga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko menyebut, Disdukcapil sudah meraih predikat wilayah birokrasi melayani (WBM). Kini, telah berupaya meningkat ke wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Upaya meraih predikat tersebut, sejalan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
”Ini bentuk kerja sama antara Dukcapil Kudus dan imigrasi Semarang. Kami memfasilitasi menyediakan tempat. Kemudian kami sosialisasikan ke masyarakat di Kabupaten Kudus. Bagi warga yang ingin mengurus passpor atau memperpanjang bisa mengurus di sini (kantor Disdukcapil),” terangnya.
Dengan begitu, warga Kudus tak perlu ke Semarang atau Pati. Dari imigrasi memberikan waktu setiap bulan dua hingga empat hari. Dimulai kemarin (14/9).
”Kami berterima kasih kepada Kantor Imigrasi, karena mereka membuat pelayanan dengan kami. Ke depan, dengan adanya MPP (mal pelayanan publik), nanti dari imigrasi ya di situ,” tambahnya. (lin)
Reporter: Eko Santoso