25.8 C
Kudus
Tuesday, March 28, 2023

Pedagang Keberatan, DPRD Kudus Usulkan Revisi Tarif PKD

KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus akan merevisi Perda Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Hal ini menyusul adanya keberatan pedagang Pasar Kliwon atas tarif yang berlaku.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan ketika menggelar audiensi bersama pedagang Pasar Kliwon, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus kemarin.

Masan mengaku mendapatkan masukan atas tarif PKD di Pasar Kliwon oleh pedagang. Para pedagang merasa keberatan atas pemberlakuan tarif yang berlaku tersebut.


Masan menyebut tarif PKD per tahunnya sesuai aturan yang berlaku pada kios maupun ruko Rp 500 per meter persegi per hari. Sedangkan untuk tarif los per meter persegei Rp 250 per hari.

“Usulan itu menjadi masukan kami (Pemerintah daerah, Red) nanti akan dievaluasi tahun ini,” terangnya.

Dari pedagang, kata Masan, mengusulkan penurunan tarif PKD sebesar 50 persen. Akan tetapi pihaknya akan menyesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi daerah. “Dinas Perdagangan diminta melakukan kajian penyesuaian tarif tersebut,” katanya.

MINTA KERINGANAN: Ketua DPRD Kudus Masan akan merevisi retribusi tarif PKD yang dianggap terlampau memberatkan bagi Pedagang Pasar Kliwon kemarin. (GALIH ERLAMBANG W/Radar Kudus)

Pihaknya berharap dalam penyesuaian tarif PKD nanti bisa melihat kondisi pedagang Pasar Kliwon. Di samping itu, penyesuaian tersebut agar tidak membebani masyarakat.

Baca Juga :  Atasi Banjir, Pemprov Jateng Bangun Empat Embung di Kudus

“Nanti disesuaikan dan dikaji dahulu. Jangan menaikan pendapatan asli daerah ketika itu membebani masyarakat. Ada solusi untuk pos pendapatan yang lain untuk menaikan pendapatan,” terangnya.

Revisi Perda tersebut akan dilakukan segera mungkin. Sehingga akan menjadi Program legislasi daerah (Prolegda) pada 2022.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Kudus Sudiharti menyatakan akan mengakomodir usulan dari pedagang Pasar Kliwon sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, revisi tarif PKD akan menunggu pembahasan terlebih dahulu. Pihaknya tidak berani mengambil keputusan terhadap keringanan tarif ketika tak sesuai regulasi.

“Jika ada penurunan tarif pastinya berkurang pendapatan daerah, jika itu menjadi usulan masyarakat dan sesuai regulasi itu sah-sah saja,” tambahnya.

Pada 2021 target pendapatan asli daerah dari pasar mencapai Rp 10 miliar, sementara realisasi pendapatan mencapai Rp 13 miliar. Sedangkan 2022 PAD pasar ditargetkan Rp 11 miliar. Nantinya Disperindag akan meminta penyesuaian target pendapat ketika ada perubahan tarif PKD.

Seperti diketahui Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. (mal)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus akan merevisi Perda Peraturan Daerah Nomor 3/2018 tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Hal ini menyusul adanya keberatan pedagang Pasar Kliwon atas tarif yang berlaku.

Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan ketika menggelar audiensi bersama pedagang Pasar Kliwon, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus kemarin.

Masan mengaku mendapatkan masukan atas tarif PKD di Pasar Kliwon oleh pedagang. Para pedagang merasa keberatan atas pemberlakuan tarif yang berlaku tersebut.

Masan menyebut tarif PKD per tahunnya sesuai aturan yang berlaku pada kios maupun ruko Rp 500 per meter persegi per hari. Sedangkan untuk tarif los per meter persegei Rp 250 per hari.

“Usulan itu menjadi masukan kami (Pemerintah daerah, Red) nanti akan dievaluasi tahun ini,” terangnya.

Dari pedagang, kata Masan, mengusulkan penurunan tarif PKD sebesar 50 persen. Akan tetapi pihaknya akan menyesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi daerah. “Dinas Perdagangan diminta melakukan kajian penyesuaian tarif tersebut,” katanya.

MINTA KERINGANAN: Ketua DPRD Kudus Masan akan merevisi retribusi tarif PKD yang dianggap terlampau memberatkan bagi Pedagang Pasar Kliwon kemarin. (GALIH ERLAMBANG W/Radar Kudus)

Pihaknya berharap dalam penyesuaian tarif PKD nanti bisa melihat kondisi pedagang Pasar Kliwon. Di samping itu, penyesuaian tersebut agar tidak membebani masyarakat.

Baca Juga :  Dua Bulan Belum Digaji, Eks Pemain Naturalisasi Persiku Wadul Dewan

“Nanti disesuaikan dan dikaji dahulu. Jangan menaikan pendapatan asli daerah ketika itu membebani masyarakat. Ada solusi untuk pos pendapatan yang lain untuk menaikan pendapatan,” terangnya.

Revisi Perda tersebut akan dilakukan segera mungkin. Sehingga akan menjadi Program legislasi daerah (Prolegda) pada 2022.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Kudus Sudiharti menyatakan akan mengakomodir usulan dari pedagang Pasar Kliwon sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, revisi tarif PKD akan menunggu pembahasan terlebih dahulu. Pihaknya tidak berani mengambil keputusan terhadap keringanan tarif ketika tak sesuai regulasi.

“Jika ada penurunan tarif pastinya berkurang pendapatan daerah, jika itu menjadi usulan masyarakat dan sesuai regulasi itu sah-sah saja,” tambahnya.

Pada 2021 target pendapatan asli daerah dari pasar mencapai Rp 10 miliar, sementara realisasi pendapatan mencapai Rp 13 miliar. Sedangkan 2022 PAD pasar ditargetkan Rp 11 miliar. Nantinya Disperindag akan meminta penyesuaian target pendapat ketika ada perubahan tarif PKD.

Seperti diketahui Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. (mal)






Reporter: Galih Erlambang Wiradinata

Most Read

Artikel Terbaru