KUDUS – Sebanyak 11.312 warga belum rekam e-KTP. Selain mengirimi surat, Disdukcapil juga menjemput bola.
Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengatakan, target jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP di Kudus ada 640.107 orang.
“Jumlah penduduk di Kudus yang sudah rekam 628.795 orang. Jadi yang kurang dan belum melakukan perekaman ada 11.312 orang atau 1,77 persen,” katanya.
Secara presentase warga yang telah terekam dan memiliki e-KTP angkanya sudah tinggi karena mencapai 98,23 persen atau 628.795 orang. Namun secara jumlah memang masih lumayan banyak. Karena di atas sepuluh ribu. Sebab target dari Disdukcapil yakni 100 persen warga Kudus yang wajib ber-KTP harus sudah memiliki.
“Memang sedikit terkendala karena setiap saat jumlahnya bertambah dan hampir setiap saat yang berumur di atas 17 tahun akan bertambah. Sehingga kami rekap setiap hari,” imbuhnya.
Terlebih dari total target sasaran diketahui ada yang manula atau penduduk tersebut telah pindah domisili di kabupaten lain. Untuk itu pihaknya akan menempuh strategi untuk mencapai target itu.
“Salah satu upayanya yakni dengan mengirimkan surat ke masing-masing desa dengan daftar nama yang belum melakukan e-KTP. Selain itu bila nanti ada manula atau warga yang sakit terkendala mengurus e-KTP, kami siap untuk menjemput bola,” ucapnya.
Sementara untuk mengantisipasi pertambahan warga yang wajib ber-KTP agar segera terdata, pihaknya akan terjun ke sekolah-sekolah. Ketika sudah mulai tatap muka kembali. Agar mereka yang usianya mendekati wajib ber-KTP seperti 16 tahun segera melakukan perekaman, sehingga saat tepat usia 17 E-KTP nya telah jadi.
“Nanti akan kami perbanyak lagi sasaran ke sekolahan, bukan hanya yang sudah berusia 17 tahun saja. Yang masih 16 tahun beranjak 17 tahun juga akan kami lakukan perekaman. Jadi ketika nanti usianya sudah tepat 17 tahun, tinggal membawa kartu keluarga saja untuk cetak KTP,” pungkasnya.