KUDUS – Pemkab Kudus menerapkan aturan pembatasan kegiatan perayaan malam pergantian tahun 2022. Imbauan ini diberikan dan ditujukan kepada pengelola objek wisata di seluruh Kabupaten Kudus.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrikah mengatakan larangan menggelar perayaan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2022.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat berkerumunan. Larangan tersebut berlandasan dari tindak lanjut surat edaran Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Provinsi Jawa.
“Sebab wisata, kesenian, dan kebudayaan berpotensi memunculkan kerumunan,” katanya.
Dia mengatakan saat ini, objek wisata masih diperbolehkan buka. Akan tetapi harus menerapkan penerapan protokol kesehatan di lokasi.
Disbudpar Kudus telah mengintruksikan membentuk Satgas Covid-19 di lokasi wisata. Petugas tersebut diupayakan untuk mengecek suhu, pemantauan keramaian pengunjung wisata.
“Peraturan nantinya bisa diubah ini menyesuaikan aturan yang mengacu pemerintah pusat,” katanya.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemerintah tetap memberlakukan pembatasan masyarakat. Meskipun pemerintah pusat telah membatalkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada 24 Desember 2021.
“Penerapan aplikasi Pedulilindungi tetap harus diterapkan di setiap tempat pusat perbelanjaan, kafe, dan wisata,” terangnya.
Hartopo mendorong setiap tempat tetap diterjunkan dan intensifkan Satgas Covid-19. Jika masyarakat kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi.
Meski melihat kasus penyebaran Covid-19 terbilang landai, pihaknya meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Terpisah, pengelola wisata Pijar Park, Yusuf mengaku tak keberatan atas kebijakan yang akan diberlakukan itu. Pengelola akan memenuhi intruksi pemerintah tersebut.
“Kami akan taati, asalkan nanti tempat wisata masih diperbolehkan buka,” terangnya. (gal/mal)