KUDUS – Uang senilai Rp 5,8 Milyar di rekening Moch Imam Rofi’i warga RT 06/RW 03 Desa Jati Wetan, Jati yang disimpan di Bank Mandiri raib. Pembobolan itu diketahui terjadi pada 17 Mei lalu ketika terdapat transaksi tanpa sepengetahuan Moch Imam Rofi’I, pemilik rekening. Atas kejadian itu, pemilik rekening menggugat pihak bank senilai Rp 55 Milyar di Pengadilan Negeri Kudus.
Pembobolan itu sendiri tercatat sebanyak empat kali. Diketahui digunakan untuk transfer pembelian tanah di Bantul. Pertama sebanyak Rp Rp. 2.000.030.000. Kedua, dengan nilai nominal sama dan untuk kepentingan sama pula. Lalu ketiga, kembali ada transaksi senilai Rp. 1.300.030.000. Terakhir, ada penarikan tunai sebesar Rp 500.000.000.
Kejadian adanya transaksi itu sendiri baru diketahui pemilik ketika mengurus ATM yang terblokir. Bermula saat hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak.
“Saat hendak mengambil uang senilai Rp 20 juta di situ, ternyata didapati jika kartu ATM klien kami diblokir, serta disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri kantor cabang Kudus,” ungkap Musafak selaku Kuasa hukum Moch Imam Rofi’i.
Usai rampung mengurus ATM yang terblokir di Bank Mandiri kantor cabang Kudus, Rofi’i kemudian mengambil uang sebesar Rp 20.000.000. Setelah uang diterima, yang bersangkutan kemudian mengecek saldo di buku tabungan. Ternyata hanya sisa Rp 128.680.480,45. Korban pun kaget, karena seharusnya saldo tersisa adalah Rp 5.948.774.486.
Merasa dirugikan, pada tanggal 2 Juni 2021 Rofi’i bersurat ke PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Cabang Kudus dengan maksud mempertanyakan hilangnya uang tersebut. Tetapi tidak ada tanggapan yang memuaskan.
“Bahwa karena tidak ada tangggapan kami sebagai kuasa hukum telah melayangkan somasi tertanggal 28 September 2021. Namun lagi-lagi juga tidak ada tanggapan dari PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Kantor Cabang Kudus,” tambahnya
Sementara itu Dewantoro Humas II PN Kudus menyebut memang telah ada ada pendaftaran perkara atas nama penggugat Moch Imam Rofi’i. Pihak tergugat yakni PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Pusat Cq. PT. Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.
Gugatan itu telah terdaftar secara elektronik di Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus pada Rabu (6/10). Sidang akan digelar dua pekan lagi, tepatnya Rabu tanggal 20 Oktober.