24 C
Kudus
Tuesday, June 6, 2023

Peretasan Proyek IBS di Kudus Diusut, Dua Peserta Lelang Dipanggil

KUDUS – Pengusutan kasus peretasan lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus terus berlanjut. Usai memanggil 4 saksi-satu di antaranya Sekda Kudus-kini Polres Kudus ganti memanggil dua peserta lelang.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut dua peserta lelang yang dipanggil itu bukan dari pihak pemenang. Tetapi peserta yang mengikuti proses pelelangan.

“Ada dua yang kami panggil. Sebelumnya ada 4 orang yang kami mintai keterangan. Tiga orang yang dipanggil pertama dari Unit Pelayanan Pengadaan (ULP). Dan satu lainnya dari Sekda Kudus,” jelasnya.


ULP dipanggil karena selaku user dari LPSE yang memakai sistem tersebut. Sementara dari Sekda selaku yang turut memahami proses itu. “Masih kami dalami prosesnya pelelangan itu,” jelasnya.

Terkait dugaan peretasan dengan IP Kominfo Magelang pihak Polres pun masih mendalami. Sebab bisa jadi itu disalahgunakan. Sementara pelelangan itu sendiri sudah dibatalkan. Meski sebelumnya pemenang sudah diumumkan.

Pihak pemenang lelang yakni PT Bina Arta Perkasa melalui perwakilannya Khairotus Sa’adah tidak diam dengan pembatalan yang dilakukan sepihak itu. Sebab diduga ada konspirasi atas penggagalan lelang. Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum. Yakni dengan melaporkan ke Direskrimsus Polda Jateng sekaligus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Baca Juga :  Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus Dipastikan Pindah ke Pasar Babe Hari Ini 

“Saya berusaha terus melanjutkan laporan pidana dan gugatan PTUN. Sebab menurut saya ini ada konspirasi. Dan yang bisa mengungkap aparat,” terangnya.

Dia mengatakan, belakangan pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli LKPP ke Polda Jateng. Saksi yang tak mengatasnamakan lembaga itu bersaksi bahwa tidak ada redaksi yang menyatakan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) meminta membatalkan lelang.

“Yang kedua LKPP jarang menerbitkan surat semacam itu (Pembatalan lelang, Red),” katanya.

Dia juga menyebut peretasan sering terjadi di seluruh Indonesia. Akan tetapi jika sudah diketahui pemenang lelangnya, tak ada alasan untuk membatalkan lelang proyek tersebut.

“Mestinya jika itu diretas jangan ada pengumuman pemenang lelang. Jika ini diretas kok diumumkan pemenangnya,” katanya.

Pihaknya menyebut ada pihak yang diduga kuat ikut bermain dalam kasus tersebut. Bahkan beberapa di antaranya sudah dipanggil penyidik. (mal)






Reporter: Eko Santoso

KUDUS – Pengusutan kasus peretasan lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus terus berlanjut. Usai memanggil 4 saksi-satu di antaranya Sekda Kudus-kini Polres Kudus ganti memanggil dua peserta lelang.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut dua peserta lelang yang dipanggil itu bukan dari pihak pemenang. Tetapi peserta yang mengikuti proses pelelangan.

“Ada dua yang kami panggil. Sebelumnya ada 4 orang yang kami mintai keterangan. Tiga orang yang dipanggil pertama dari Unit Pelayanan Pengadaan (ULP). Dan satu lainnya dari Sekda Kudus,” jelasnya.

ULP dipanggil karena selaku user dari LPSE yang memakai sistem tersebut. Sementara dari Sekda selaku yang turut memahami proses itu. “Masih kami dalami prosesnya pelelangan itu,” jelasnya.

Terkait dugaan peretasan dengan IP Kominfo Magelang pihak Polres pun masih mendalami. Sebab bisa jadi itu disalahgunakan. Sementara pelelangan itu sendiri sudah dibatalkan. Meski sebelumnya pemenang sudah diumumkan.

Pihak pemenang lelang yakni PT Bina Arta Perkasa melalui perwakilannya Khairotus Sa’adah tidak diam dengan pembatalan yang dilakukan sepihak itu. Sebab diduga ada konspirasi atas penggagalan lelang. Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum. Yakni dengan melaporkan ke Direskrimsus Polda Jateng sekaligus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Baca Juga :  Sepi Peminat, Pendaftaran Direktur PDAM dan Percetakaan Kudus Diperpanjang

“Saya berusaha terus melanjutkan laporan pidana dan gugatan PTUN. Sebab menurut saya ini ada konspirasi. Dan yang bisa mengungkap aparat,” terangnya.

Dia mengatakan, belakangan pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli LKPP ke Polda Jateng. Saksi yang tak mengatasnamakan lembaga itu bersaksi bahwa tidak ada redaksi yang menyatakan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) meminta membatalkan lelang.

“Yang kedua LKPP jarang menerbitkan surat semacam itu (Pembatalan lelang, Red),” katanya.

Dia juga menyebut peretasan sering terjadi di seluruh Indonesia. Akan tetapi jika sudah diketahui pemenang lelangnya, tak ada alasan untuk membatalkan lelang proyek tersebut.

“Mestinya jika itu diretas jangan ada pengumuman pemenang lelang. Jika ini diretas kok diumumkan pemenangnya,” katanya.

Pihaknya menyebut ada pihak yang diduga kuat ikut bermain dalam kasus tersebut. Bahkan beberapa di antaranya sudah dipanggil penyidik. (mal)






Reporter: Eko Santoso

Most Read

Artikel Terbaru