KUDUS – Masuk zona merah, Pedagang Kaki Lima (PKL) taman Gor Wergu masih nekat berjualan. Untuk itu, Dinas Perdagangan Kudus meminta PKL pindah lokasi zona hijau.
Zona merah itu sudah tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, mengatakan di lokasi Taman GOR Wergu Wetan hingga depan Taman Krida sudah diberi tanda peringatakan kawasan zona merah.
“Selain memberitahukan sudah ada aturan dan payung hukumnya, kami juga memberi solusi pilihan tempat berjualan yang diperbolehkan,” jelasnya.
Di dalam Perbup juga tertulis yang membeli jajanan atau dagangan pedagang di zona merah maka dikenakan denda uang Rp 1 juta. Dan, selama ini memang belum diterapkan, karena PKL masih proses bangkit dari pandemi.
Namun, perlahan-lahan pihaknya memberikan informasi kepada PKL bahwa lokasi itu zona larangan yang harus bersih dari PKL.
“Hari ini (red kemarin) sudah kami beritahukan, kalau masih ada yang merasa belum mengetahui itu di luar kewenangan kami. Yang jelas sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Tercatat, PKL Taman GOR Wergu Wetan berjumlah 50 pedagang lebih dan diberikan pilihan untuk berjualan di Gang 1 dan 2, kemudian di Pasar Baru. Mereka bebas memilih mau berjualan di tempat tersebut.
“Kami juga tidak saklek, mereka butuh pekerjaan untuk kehidupan sehari-hari. Tapi, lokasi berjualannya sebaiknya berada di tempat yang zona hijau atau kuning. Sebenarnya, PKL Taman GOR Wergu Wetan liar, tidak ada paguyubannya. Jadi, kami tertibkan dan ditata supaya Perbup PKL bisa diterapkan dengan baik,” ungkap Sudiharti.
Salah satu PKL Taman GOR Wergu Wetan Karyanto mengungkapkan, apabila memang harus pindah, diikuti aturannya dan diberi pilihan lokasi dipikirkan lebih dulu memilih yang mana.
“Ya daripada nantinya digusur-gusur dan mau minta tempat tidak diberi, jadi kacau sendiri. Mumpung ini masih awal, ya saya ikuti saja. Dinas Perdagangan juga sudah memberikan solusi lokasi berjualan,” terangnya. (mal)