KUDUS – Pemkab Kudus dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pemilihan Kepala desa Penggantian Antarwaktu (PAW). Pelaksanaannya digelar di empat desa pada 23 November 2021. Hingga kini Desa Cendono baru memiliki satu orang bakal calon.
Sebelum penyelenggaraan PAW kepala desa, empat perwakilan dari desa maupun kecamatan menjalani Bimtek di gedung lantai IV Setda Kudus kemarin. Adapun desa yang akan mengikuti PAW Kades, diantaranya Desa Kauman, Cendono, Jekulo, dan Jati Wetan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono menjelaskan penyelenggaraan PAW tersebut dilaksanakan lantaran pimpinan desa meninggal dunia. Sementara penyelenggaraan pemilihaannya dilaksanakan serentak di empat desa tersebut.
Terkait mekanisme pemilihannya, akan dilaksanakan pada tingkat musyawarah desa (Musdes). Para calon PAW Kades nantinya akan dipilih pada tingkat Musdes. Mereka dipilih oleh peserta yang hadir, baik tokoh masyarakat, RT, RW, hingga anggota BPD.
“Nanti pemillihannya akan dilaksanakan pemungutan suara calon kepala desa pada Musdes,” terangnya.
Dalam pelaksanaan Musdes nanti, diharapkan panitia diminta untuk mencari tempat yang longgar. Atau menjalankan sesuati aturan protokol kesehatan.
Sementara itu, sudah ada sebayak empat bakal calon (Balon) Kades yan mendaftar di Desa Jekulo. Tiga Balon di Desa Cendono, Dua Balon di Desa Kauman. Sedangkan di Desa Cendono hanya diisi satu Balon saja.
Melihat kondisi Desa Cendono, Adi meminta panitia menerima berkas pendaftaran Balon jika ada yang mendaftar. Sebab batas akhir pendaftaran dilaksanakan kemarin. Ketika, masih satu orang Balon yang mendaftar maka penyelenggaraan PAW Kades serentak itu akan diundur pelaksaanannya.
“Nanti akan dibarengkan dengan Pilkades serentak pada 2022 mendatang,” ungkapnya.
Sementara mekanisme Balon menjadi calon harus melengkapi persyaratan administarasi yang ditentukan. Bila calon berjumlah dua hingga tiga orang maka ditetapkan penandatanganan berita acara penetapan Balon menjadi calon.
Terkait penyelenggaraan PAW Kades serentak ini dilakukan agar pengawasan pengamanannya bisa terpantau dan berjalan lancar. Sedangkan pelantikan paling lama kepala desa terpilih dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya Perbup tentang pengangkatan calon terpilih.
“Jika berjalan lancar, rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Desember mendatang,” ungkapnya. (mal)