KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan aturan bagi guru sekolah negeri yang ingin izin keluar saat jam mengajar. Aturannya yakni harus mendapatkan surat izin dari kepala sekolah.
Izin tersebut ditandai dengan kartu izin seperti ID Card dan form izin. Aturan itu dibuat sebagai langkah untuk kedisplinan bagi para pengajar di sekolah negeri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Moh Zubaedi mengatakan pemberian surat izin keluar saat jam mengajar bagi para guru sekolah negeri diberikan kepala sekolah yang bersangkutan.
“Untuk guru yang keluar izin saat jam mengajar harus mendapatkan surat izin dari kepala sekolah tersebut. Untuk kepala sekolah harus mendapatkan izin dari Korwil. Selama ini, memang cukup banyak guru negeri yang memanfaatkan surat izin tersebut, seperti mengikuti seminar hingga izin menjemput anak harus pakai kartu tersebut,” katanya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi pemberian surat izin tersebut. Jangan sampai surat izin itu disalahgunakan guru untuk kepentingan yang tidak perlu. Surat izin itu diberikan khusus untuk guru yang keluar dan izin pribadi. Namun bila guru tersebut mendapatkan tugas sekolah, tentunya ada surat tugas.
“Kami akan evaluasi pemberian surat izin yang diberikan kepada para guru dan yang dikeluarkan kepala sekolah. Kami akan menyidak dan menanyakan terkait surat izin,” ujar Zubaedi.
Kepala SD Berugenjang Darmo Winoto mengatakan, akan mengeluarkan surat izin bagi guru yang ada keperluan ke wilayah perkotaan. Misalnya, mengambil berkas atau membeli alat-alat kelengkapan sekolah yang lokasinya di pusat kota, maka harus pakai surat izin dan memakai kartu izin keluar.
“Kalau mengikuti workshop atau pelatihan tidka perlu izin. Sebab sudah ada surat izin tugas sendiri. Kalau surat izin keluar ini untuk urusan pribadi atau urusan sekolah di luar kegiatan kedinasan,” jelasnya.
Dia mengatakan, kalau masih di area Kecamatan Undaan dan keluar hanya sebentar misalkan membeli pulsa. Maka tidak perlu pakai surat izin keluar. (mal)
Reporter: Indah Susanti
KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan aturan bagi guru sekolah negeri yang ingin izin keluar saat jam mengajar. Aturannya yakni harus mendapatkan surat izin dari kepala sekolah.
Izin tersebut ditandai dengan kartu izin seperti ID Card dan form izin. Aturan itu dibuat sebagai langkah untuk kedisplinan bagi para pengajar di sekolah negeri dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Moh Zubaedi mengatakan pemberian surat izin keluar saat jam mengajar bagi para guru sekolah negeri diberikan kepala sekolah yang bersangkutan.
“Untuk guru yang keluar izin saat jam mengajar harus mendapatkan surat izin dari kepala sekolah tersebut. Untuk kepala sekolah harus mendapatkan izin dari Korwil. Selama ini, memang cukup banyak guru negeri yang memanfaatkan surat izin tersebut, seperti mengikuti seminar hingga izin menjemput anak harus pakai kartu tersebut,” katanya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi pemberian surat izin tersebut. Jangan sampai surat izin itu disalahgunakan guru untuk kepentingan yang tidak perlu. Surat izin itu diberikan khusus untuk guru yang keluar dan izin pribadi. Namun bila guru tersebut mendapatkan tugas sekolah, tentunya ada surat tugas.
“Kami akan evaluasi pemberian surat izin yang diberikan kepada para guru dan yang dikeluarkan kepala sekolah. Kami akan menyidak dan menanyakan terkait surat izin,” ujar Zubaedi.
Kepala SD Berugenjang Darmo Winoto mengatakan, akan mengeluarkan surat izin bagi guru yang ada keperluan ke wilayah perkotaan. Misalnya, mengambil berkas atau membeli alat-alat kelengkapan sekolah yang lokasinya di pusat kota, maka harus pakai surat izin dan memakai kartu izin keluar.
“Kalau mengikuti workshop atau pelatihan tidka perlu izin. Sebab sudah ada surat izin tugas sendiri. Kalau surat izin keluar ini untuk urusan pribadi atau urusan sekolah di luar kegiatan kedinasan,” jelasnya.
Dia mengatakan, kalau masih di area Kecamatan Undaan dan keluar hanya sebentar misalkan membeli pulsa. Maka tidak perlu pakai surat izin keluar. (mal)
Reporter: Indah Susanti