KUDUS – Jelang tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus gelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Hasilnya, belasan pasangan muda-mudi tanpa status pernikahan terjaring.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menjelaskan Operasi Pekat itu demi menegakkan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tibum Transmas dan Linmas oleh Satpol PP Kudus. Operasi itu menyasar beberapa hotel yabg ada di Kudus.
Selain personel Satpol PP turut terlibat petugas dari Kejaksaan Negeri Kudus, Polres Kudus dan Kodim 0722 Kudus.
“Dalam operasi itu terjaring sebanyak 15 pasangan dan dua orang lainnya yang menunggu pasangannya. Semua yang terjaring tersebut kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP dan dilakukan pembinaan,” terangnya.
Setelah dibina, selanjutnya pasangan itu disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan apabila dikemudian hari pasangan muda-mudi itu kembali terjaring operasi, maka bakal diproses secara hukum.
“Sedangkan untuk pemilik atau pengelola hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut terjaring akan kami lakukan pembinaan tersendiri,” imbuhnya.
Pembinaan dilakukan karena pemberian izin terhadap pasangan bukan muhrim bagian dari pelanggaran Perda.
“Penindakan kepada pihak hotel akan kami lakukan secara bertahap. Mulai dari klarifikasi dan imbauan. Bila membandel bisa dikenakan sanksi sesuai Perda No. 14 Tahun 2020,” tegasnya. (mal)
Reporter: Eko Santoso
KUDUS – Jelang tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus gelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Hasilnya, belasan pasangan muda-mudi tanpa status pernikahan terjaring.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menjelaskan Operasi Pekat itu demi menegakkan Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tibum Transmas dan Linmas oleh Satpol PP Kudus. Operasi itu menyasar beberapa hotel yabg ada di Kudus.
Selain personel Satpol PP turut terlibat petugas dari Kejaksaan Negeri Kudus, Polres Kudus dan Kodim 0722 Kudus.
“Dalam operasi itu terjaring sebanyak 15 pasangan dan dua orang lainnya yang menunggu pasangannya. Semua yang terjaring tersebut kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP dan dilakukan pembinaan,” terangnya.
Setelah dibina, selanjutnya pasangan itu disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan apabila dikemudian hari pasangan muda-mudi itu kembali terjaring operasi, maka bakal diproses secara hukum.
“Sedangkan untuk pemilik atau pengelola hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut terjaring akan kami lakukan pembinaan tersendiri,” imbuhnya.
Pembinaan dilakukan karena pemberian izin terhadap pasangan bukan muhrim bagian dari pelanggaran Perda.
“Penindakan kepada pihak hotel akan kami lakukan secara bertahap. Mulai dari klarifikasi dan imbauan. Bila membandel bisa dikenakan sanksi sesuai Perda No. 14 Tahun 2020,” tegasnya. (mal)
Reporter: Eko Santoso