Dinas Perikanan Bakal Fasilitasi Pengurusan Barcode Pertalite dan Solar

KARIMUNJAWA — Dinas Perikanan Kabupaten Jepara angkat bicara, terkait keluhan sulitnya akses membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, yang dialami warga ataupun nelayan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
Kepala Dinas Perikanan Jepara, Muh Tahsin, menjelaskan bahwa penjualan BBM di SPBU, harus dilakukan dengan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penggunaan barcode menjadi syarat utama bagi para pengguna BBM, baik masyarakat maupun nelayan.
Pemerintah menegaskan tengah menyiapkan skema solusi, terutama melalui mekanisme rekomendasi dan penggunaan barcode pembelian BBM.
“Pada prinsipnya ini soal kehati-hatian. SPBU ketika mengeluarkan literan BBM harus bisa dipertanggungjawabkan. Maka pengguna BBM, tidak hanya nelayan, memang harus sudah menggunakan barcode,” tanggapnya pada Senin (30/3).
Ia menyampaikan, bagi masyarakat dan nelayan yang belum memiliki barcode, terdampak pada terhambatnya akses pembelian BBM.
Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait mulai melakukan percepatan pendataan dan fasilitasi penerbitan barcode. Khususnya bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 gross ton (GT).
Tahsin memaparkan, nelayan dapat mengajukan permohonan rekomendasi BBM jenis tertentu (solar) dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Untuk permohonan baru, di antaranya melampirkan surat permohonan, foto kapal terbaru, KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu KUSUKA, serta e-pas kecil yang masih berlaku.
Sementara untuk perpanjangan, nelayan cukup menyertakan surat permohonan, foto kapal terbaru, serta e-pas kecil.


