Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pimpinan Ponpes di Jepara Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Fikri Thoharudin • Senin, 16 Februari 2026 | 17:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

JEPARA — Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kuasa hukum korban, Erlinawati menyampaikan pihaknya telah melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Erlinawati menyebut, pelaku berinisial AJ. Sampai saat ini, baru satu korban yang melapor dan didampinginya. Korban, diduga mengalami kekerasan seksual pada 2025 lalu.

Pada saat AJ melancarkan aksinya, korban berusia 18 tahun. Merupakan santriwati yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren.

Sebelumnya korban sempat mengalami trauma. Sehingga insiden yang terjadi pada April 2025 lalu, baru dilaporkan ke Polres Jepara pada bulan November 2025.

"Korban baru mengaku, setelah didesak oleh pihak keluarga," sebutnya pada Senin (16/2).

Erlinawati menyampaikan, korban yang didampinginya diduga bukan merupakan korban tunggal. Pasalnya saat melakukan aksi bejatnya tersebut, terduga pelaku juga menceritakan—kepada korban yang didampinginya—bahwa korban bukanlah santriwati satu-satunya yang digauli.

Untuk membuat korban mengaku di hadapan keluarga pun membutuhkan proses. Lantaran korban mendapatkan ancaman dari pelaku, yang juga sebagai guru di pondok pesantren tersebut.

"Korban bahkan diajari oleh pelaku. 'Kalau diminta sumpah sama bapak ibumu, bersumpahlah, tapi jangan diiyakan di dalam hati. Nek saudara dan keluargamu tahu ya kiamat (mati, red),'" ucap Erlina menirukan ancaman pelaku berdasarkan cerita yang dituturkan korban.

Tak hanya sampai di situ. Pelaku juga memperdaya psikologi korban. Dengan menceritakan kisah-kisah ulama dan mengemas ajaran agama sebagai kedok untuk memuluskan perbuatannya.

"Gudang (tempat produksi air minum dalam kemasan, red) menjadi tempat yang melancarkan aksinya. Saat menggauli korban, korban diceritakan kisah-kisah nabi," katanya.

Sebelum melapor kepada pihak kepolisian, pihaknya juga telah melakukan somasi kepada pelaku.

"Pada 27 Agustus 2025, bersama bapak dan ibu (korban tidak ikut, red) bertemu dengan terduga pelaku, meminta klarifikasi. Tapi saat itu pelaku mengelak, dan malah membahas obrolan di luar konteks. Seperti korban dijadikannya pengurus (pondok, red) tapi teman-temannya tidak suka," katanya.

Tak hanya berhenti sampai di situ. Erlinawati sebagai kuasa hukum pun menerima bentuk intimidasi. Diduga dari kuasa hukum yang pelaku.

"Somasi kedua 30 September 2025 tidak dibalas. Tanggal 4 Oktober, kantor saya didatangi pengacara (pelaku, red) dari Semarang, datang dengan marah-marah. Intinya agar selesai selesai secara instan, bagaimana baiknya. Tapi saya tetap tidak bisa, karena sudah diberi amanah oleh klien saya (keluarga korban, red)," tegasnya.

Tak berselang lama, empat orang dengan pakaian biasa yang mengaku dari Polda Jawa Tengah datang. "Menawarkan maunya bagaimana (supaya baik-baik, red). Tapi saya tetap sesuai keinginan klien. Supaya korban meraih keadilan," jelasnya.

Hingga saat ini pun terduga pelaku belum ditangkap. Padahal, menurut Kuasa Hukum, berbagai bukti telah dilampirkan. Seperti bukti chat, foto pelaku maupun riwayat kekerasan lainnya.

Korban juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada 9 Desember 2025 lalu. Termasuk dua orang saksi yang telah dimintai keterangan pada 21 Desember 2025. Namun terduga pelaku, sampai saat ini belum ditangkap.

“Jadi saat melakukan aksi tersebut, pelaku memfotonya. Dikirimkan juga kepada korban. Tak jarang pelaku juga mengirim foto vulgar. Memang santri tidak boleh membawa HP. Tapi korban dijadikan pengurus, agar diperbolehkan membawa HP,” pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #pencabulan #pimpinan ponpes #Santri #kiai