Langkah-langkah awalnya yakni dengan mengkaji terlebih dahulu bangunan RS tersebut. ”Saat ini mulai kami programkan kajian RS tersebut. Itu salah satu langkah awal penetapan cagar budaya,” terang Kasi Sejarah dan Purbakala Lia Supardianik.
Menurutnya RS Donorojo layak ditetapkan sebagai cagar budaya karena beberapa faktor. Yaitu dilihat dari segi arsitekturnya yang khas Belanda, nilai historis, serta fungsi yang tak berubah dari sejak awal pendiriannya.
Dari keterangan Lia, kajian untuk penetapan cagar budaya itu perlu menyesuaikan anggaran. ”Sebab itu, kami belum bisa memastikan. Bisa jadi kajiannya tidak tahun depan. Tergantung anggarannya,” paparnya.
Untuk itu, sementara pihaknya menginventarisasi objek, bangunan, atau benda-benda bersejarah yang belum masuk sebagai cagar budaya terlebih dahulu. Nantinya dibuat skala prioritas mana yang didahulukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Meski belum ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya provinsi maupun nasional, saat ini RS Donorojo telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya daerah lewat SK Bupati Jepara 2018. Tujuan SK tersebut sebagai langkah prefentif untuk mengamankan keberadaan benda, bangunan atau objek cagar budaya di Jepara. Agar tidak ada pengerusakan, alih fungsi atau alih penguasaan.
Bangunan rumah sakit Donorojo ini didirikan sekitar tahun 1916 hingga 1936. Terletak di Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo. Rumah sakit itu dibangun Pemerintah Hindia Belanda dan dikelola oleh Zending direkturnya dr. H. Bervoets dibantu dr. Durachim. Tujuan pembangunan Rumah Sakit Kusta Donorojo adalah untuk pengobatan dan leposeri para penderita kusta.
Bangunan asli RS Donorojo ada di tengah komplek rumah sakit. Jumlahya ada tiga bangsal berebentuk serupa salib bila dilihat dari atas. Dulunya bangsal-bangsal tersebut dipakai sebagai tempat perawatan. Sedangkan saat ini difungsikan sebagai area perkantoran pegawai rumah sakit Donorojo. (rom) Editor : Ali Mustofa