JEPARA – Pengajuan dispensasi nikah di Jepara per kemarin berjumlah 489. Jumlah tersebut meningkat 23,5 persen dibandingkan tahun lalu. Pasalnya tahun lalu pengajuan dispensasi nikah berjumlah 396.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah menjelaskan, pengajuan dispensasi nikah di Jepara didominasi karena permasalahan umur minimal perkawinan. Yakni 19 tahun. Separo dari pengajuan dispensasi nikah, karena di bawah 19 tahun. “Jadi banyaknya memang ajuan perempuan yang berumur 18 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan merujuk Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 batas minimal umur perkawinan adalah 19 tahun. Hal itu untuk mencegah laju kelahiran yang lebih rendah serta kematian ibu dan anak.
Selain itu, UU ini bertujuan menjaga terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang. Termasuk pendampingan orang tua dan bagaimana akses pendidikan tinggi diberikan kepada anak. Ia menambahkan, akibta regulasi itu kenaikan pengajuan dispensasi kemungkinan besar terjadi juga di Pengadilan Agama lain. “Karena UU itu kan berubah ya, batas umur minimal dari 16 tahun ke 19 tahun,” jelasnya. (nib/war)