JEPARA – Sembilan perusahaan di Kabupaten Jepara diadukan ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkop UKM Nakertrans) Jepara terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut dilayangkan para pekerja ke posko pengaduan yang dibuka Dinkop UKM Nakertrans Jepara. Sebab, perusahaan tersebut ditengarai telat serta tidak sesuai dalam membayarkan THR-nya ke karyawan.
Baca Juga : Bupati Jepara Izinkan Masyarakat Gelar Takbir Keliling, Ini Syaratnya
Dari keterangan Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara Samiadji, perusahaan di Kota Ukir yang diadukan tersebut, berjalan di bidang nonformal. Salah satunya perusahaan di bidang mebel. ”Tapi sudah teratasi. Karena memang perusahaan mebel lagi kesulitan keuangan, sehingga pekerja dibayar pakai barang yang dimiliki perusahaan mebel,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengecek kondisi perusahaan-perusahaan tersebut dan dilakukan verifikasi untuk menyelesaikan masalah THR itu. ”Semoga semuanya clear sebelum tanggal 1 Mei,” tegas Samiadji.
Terkait pemberian THR kepada karyawan, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja RI tahun 2022 yang menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan hukumnya wajib bagi perusahaan. Pemberiannya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Untuk itu, Samiadji turut membuka posko pengaduan sebagai antisipasi adanya masalah dalam pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan. Ada dua posko. Satu di Kecamatan Mayong dan satu lagi di kantor Dinkop UKM Nakertrans Jepara.
Selain membuka posko aduan terkait pembayaran THR, pihaknya juga rutin menggelar monitoring ke sejumlah perusahaan di Jepara. Tujuannya, mengawasi perusahaan terkait pemberian THR kepada pekerjanya.
Pengawasan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Yakni selama tujuh hari sebelum hingga tiga hari setelah Lebaran. Di Jepara sendiri ada sekitar 700 perusahaan dengan berbagai macam jenis usaha. Mulai dari perusahaan mebel hingga garmen dan skalanya mulai kecil hingga besar. (rom/lin)