JEPARA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 masih tersisa dua hari. Hari ini (30/3) dan besok (31/3). Meski masih menyisakan dua hari sejauh ini jumlah pelapor SPT Tahunan sudah sekitar 24 ribu orang hingga Senin (28/3). Atau sekitar 65 persen dibanding total tahun kemarin.
Pasalnya tahun kemarin jumlah pelapor SPT Tahunan sebanyak 38 ribu orang. Itu pun dihitung hingga Desember 2021. “Tahun ini lebih ramai,” terang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Jepara Achmad Hartono.
Pelaporannya lewat online menggunakan aplikasi e-Filing. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Meski demikian, wajib pajak yang kebingungan mengisi laporan bisa konsultasi ke kantor KPP Pratama atau Mal Pelayanan Publik Jepara.
Sebelum membuka layanan pelaporan di MPP dan di kantor, KPP Jepara juga membuka layanan di luar kantor. Tepatnya di 15 kecamatan yang ada di Jepara. Layanan di luar kantor itu dibuka sejak Februari lalu dan berakhir 17 Maret lalu.
Per harinya, ada sekitar 200 hingga 300 SPT Tahunan yang dilaporkan. Baik lewat e-Filing, maupun lewat manual. Layanan di kantor dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
Untuk pelaporan SPT Tahunan badan usaha, berkas yang perlu dibawa yakni laporan keuangan. Sedangkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), berkas yang dilengkapi yakni rekapitulasi peredaran bruto. Dan untuk orang pribadi adalah data terkait penghasilan, data terkait harta, dan data terkait utang.
Pihaknya juga berharap wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS). “PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” (rom/war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom
JEPARA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 masih tersisa dua hari. Hari ini (30/3) dan besok (31/3). Meski masih menyisakan dua hari sejauh ini jumlah pelapor SPT Tahunan sudah sekitar 24 ribu orang hingga Senin (28/3). Atau sekitar 65 persen dibanding total tahun kemarin.
Pasalnya tahun kemarin jumlah pelapor SPT Tahunan sebanyak 38 ribu orang. Itu pun dihitung hingga Desember 2021. “Tahun ini lebih ramai,” terang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Jepara Achmad Hartono.
Pelaporannya lewat online menggunakan aplikasi e-Filing. Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Meski demikian, wajib pajak yang kebingungan mengisi laporan bisa konsultasi ke kantor KPP Pratama atau Mal Pelayanan Publik Jepara.
Sebelum membuka layanan pelaporan di MPP dan di kantor, KPP Jepara juga membuka layanan di luar kantor. Tepatnya di 15 kecamatan yang ada di Jepara. Layanan di luar kantor itu dibuka sejak Februari lalu dan berakhir 17 Maret lalu.
Per harinya, ada sekitar 200 hingga 300 SPT Tahunan yang dilaporkan. Baik lewat e-Filing, maupun lewat manual. Layanan di kantor dibuka mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
Untuk pelaporan SPT Tahunan badan usaha, berkas yang perlu dibawa yakni laporan keuangan. Sedangkan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), berkas yang dilengkapi yakni rekapitulasi peredaran bruto. Dan untuk orang pribadi adalah data terkait penghasilan, data terkait harta, dan data terkait utang.
Pihaknya juga berharap wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS). “PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” (rom/war)
Reporter: Moh. Nur Syahri Muharrom