Pertanyaan:
Pak Ustadz, saya seorang sopir bus yang setiap hari bolak-balik Jepara-Surabaya. Jadi, saya ini tergolong musafir. Sebagaimana dalam ketentuan puasa, seorang musafir boleh membatalkan puasanya. Apakah saya boleh meninggalkan puasa setiap hari?
Jawaban:
Jawabannya tidak boleh, karena kalau meninggalkan puasa tiap hari maka akan meninggalkan puasa selama-lamanya. Pak Sopir tetap harus berpuasa mulai fajar sampai maghrib kecuali kalau dalam perjalanan memang mengalami kondisi yang mengharuskan iftar atau membatalkan puasa.
Misalnya kondisi Pak Sopir terlalu lemah karena telat sahur sehingga dapat membaha yakan perjalanan. Dalam kondisi seperti ini maka boleh membatalkan puasa dengan konsekuensi mengqadla di hari lain.
Perlu dicatat pula bahwa musafir memang boleh membatalkan puasa, tetapi jika masih kuat berpuasa, lebih afdhal bagi musafir untuk tetap berpuasa. Lagipula, perjalanan sekarang sudah nyaman, tidak seberat jaman dahulu.
Referensi: Sayyid Abu Bakar Syatha. I’anah al-Th alibin, Beirut: Dar a-Fikr, hlm. 267
Dr. Fathur Rohman, M.Pd.I.; Dosen Tetap Prodi Pendidikan Agama Islam Unisnu Jepara