28.3 C
Kudus
Friday, June 9, 2023

Warga Kalinyamatan Jepara Dibekuk Polisi usai Jual Bahan Peledak Petasan, Begini Modusnya

JEPARA – Seorang pria berinisial MKS, warga Kalinyamatan, Jepara ditangkap pihak kepolisian lantaran menjual 15 kilogram serbuk peledak petasan tanpa izin. Diketahui, dirinya menjual bahan berbahaya itu lantaran ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

Baca Juga : Ini Identitas Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak Penonton Balap Liar di Tahunan Jepara

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pria 22 tahun itu ditangkap di Bundaran Ngabul pada Senin (27/3) saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli yang sebelumnya sudah melakukan tawar menawar di facebook.


Lebih lanjut, kata AKBP Warsono, dalam aksinya bahan peledak yang dijual telah dalam bentuk kemasan 1 ons dan 1 kilogram. Untuk satu ons, bahan peledak dijual dengan harga Rp 25 ribu. Sementara, perkilonya dijual dengan harga Rp 240 ribu.

Baca Juga :  Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bendera Partai dan Baliho

“Saat diperiksa di rumahnya, terdapat bahan peledak itu masih tersimpan dalam kemasan plastik masing-masing 1 kilogram dengan jumlah keseluruhan 15 kilogram,” kata AKBP Warsono.

Atas perbuatan tersebut, MKS kini ditahan di Rutan Polres Jepara. Ia diketahui melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. MKS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling tinggi 20 tahun.

Tak hanya itu, AKBP Warsono mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan banyak orang. (nib/khim)






Reporter: Nibros Hassani

JEPARA – Seorang pria berinisial MKS, warga Kalinyamatan, Jepara ditangkap pihak kepolisian lantaran menjual 15 kilogram serbuk peledak petasan tanpa izin. Diketahui, dirinya menjual bahan berbahaya itu lantaran ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.

Baca Juga : Ini Identitas Pejalan Kaki yang Tewas Ditabrak Penonton Balap Liar di Tahunan Jepara

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pria 22 tahun itu ditangkap di Bundaran Ngabul pada Senin (27/3) saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli yang sebelumnya sudah melakukan tawar menawar di facebook.

Lebih lanjut, kata AKBP Warsono, dalam aksinya bahan peledak yang dijual telah dalam bentuk kemasan 1 ons dan 1 kilogram. Untuk satu ons, bahan peledak dijual dengan harga Rp 25 ribu. Sementara, perkilonya dijual dengan harga Rp 240 ribu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jepara Buka Bazar Murah Ramadan, Disambut Antusias Warga

“Saat diperiksa di rumahnya, terdapat bahan peledak itu masih tersimpan dalam kemasan plastik masing-masing 1 kilogram dengan jumlah keseluruhan 15 kilogram,” kata AKBP Warsono.

Atas perbuatan tersebut, MKS kini ditahan di Rutan Polres Jepara. Ia diketahui melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. MKS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling tinggi 20 tahun.

Tak hanya itu, AKBP Warsono mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan banyak orang. (nib/khim)






Reporter: Nibros Hassani

Most Read

Artikel Terbaru