22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Sakit Hati Gegara Aibnya Diumbar, Pria di Jepara Ini Nekat Jual Istri yang Baru Enam Hari Dinikahinya

JEPARA – Sakit hati lantaran istrinya selalu membuka aibnya pada orang lain, seorang pria di Jepara nekat menjual istri yang baru enam hari dinikahinya. Diketahui, keduanya menikah pada 28 Desember 2022.

“Ada masalah sepele dia selalu buka aib saya. Dicerita-ceritain ke keluarga saya, kakak-kakaknya, saudara-saudaranya,’’ ungkapnya saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (28/3).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, pria tersebut nekat mengancam istrinya sendiri di media social (medsos). Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya.


Menurut Warsono, pelaku meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun Instagram istrinya. Tetapi istrinya ngotot tak mau menghapusnya.

“(Saya, red) benar-benar sudah mau pisah,” lanjut pria tersebut.

Lanjut Warsono, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun Instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Baca Juga :  Inilah Hasil Rapat Kerja Forsesdasi 2022 di Sumbar

“Tidak ada niatan untuk menjual. Hanya untuk mengancam saja,” kilahnya.

Menurut Warsono, sebelumnya pelaku berupaya akan menyebar foto-foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi bila ancamannya tak dituruti. Dan mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahannya.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar Warsono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

JEPARA – Sakit hati lantaran istrinya selalu membuka aibnya pada orang lain, seorang pria di Jepara nekat menjual istri yang baru enam hari dinikahinya. Diketahui, keduanya menikah pada 28 Desember 2022.

“Ada masalah sepele dia selalu buka aib saya. Dicerita-ceritain ke keluarga saya, kakak-kakaknya, saudara-saudaranya,’’ ungkapnya saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (28/3).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, pria tersebut nekat mengancam istrinya sendiri di media social (medsos). Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya.

Menurut Warsono, pelaku meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun Instagram istrinya. Tetapi istrinya ngotot tak mau menghapusnya.

“(Saya, red) benar-benar sudah mau pisah,” lanjut pria tersebut.

Lanjut Warsono, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun Instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Baca Juga :  Inilah Hasil Rapat Kerja Forsesdasi 2022 di Sumbar

“Tidak ada niatan untuk menjual. Hanya untuk mengancam saja,” kilahnya.

Menurut Warsono, sebelumnya pelaku berupaya akan menyebar foto-foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi bila ancamannya tak dituruti. Dan mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahannya.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar Warsono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)


Most Read

Artikel Terbaru