Pertanyaan:
Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Apabila saat puasa saya mengobati mata dengan tetes mata, apakah puasa saya batal?
Jawaban:
Puasanya tidak batal. Karena obat mata yang terkadang terasa sampai di tenggorokan itu masuk ke tubuh melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan, seperti hidung. Begitu pula dengan suntik, suntik saat puasa tidak mengakibatkan puasa batal, karena masuknya cairan melalui lubang pori-pori, bukan lubang terbuka atau yang tampak seperti hidung atau mulut.
Referensi: Qalyubi & Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 2, hlm. 72
Dr. Fathur Rohman, M.Pd.I.; Dosen Tetap Prodi Pendidikan Agama Islam
Reporter: Sirojul Munir
Pertanyaan:
Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Apabila saat puasa saya mengobati mata dengan tetes mata, apakah puasa saya batal?
Jawaban:
Puasanya tidak batal. Karena obat mata yang terkadang terasa sampai di tenggorokan itu masuk ke tubuh melalui pori-pori, bukan lubang yang tembus ke tenggorokan, seperti hidung. Begitu pula dengan suntik, suntik saat puasa tidak mengakibatkan puasa batal, karena masuknya cairan melalui lubang pori-pori, bukan lubang terbuka atau yang tampak seperti hidung atau mulut.
Referensi: Qalyubi & Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyyah, Juz 2, hlm. 72
Dr. Fathur Rohman, M.Pd.I.; Dosen Tetap Prodi Pendidikan Agama Islam
Reporter: Sirojul Munir