22.6 C
Kudus
Sunday, May 28, 2023

Jual Bahan Peledak Petasan, Warga Kalinyamatan Jepara Ditangkap, Barang Bukti yang Disita 15 Kg

JEPARA – Baru-baru ini, warga Kalinyamatan Jepara ditangkap karena menjual serbuk petasan tanpa izin. Sebanyak 15 kilogram bahan peledak diamankan.

Adalah MKS, 22 tahun warga Batukali, Kalinyamatan yang menjual bahan peledak tersebut. Ia ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Apalagi saat Ramadan masih banyak warga yang ingin menyalakan petasan. Ia ditangkap di Bundaran Ngabul (27/3) saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli.

AKBP Warsono, Kapolres Jepara mengatakan MKS menjual bahan peledak itu secara online melalui Facebook. Akun Facebook yang digunakan adalah Novita Norsafitri. Bahan peledak yang dijual sudah dalam bentuk kemasan 1 ons dan 1 kilogram. Untuk satu ons, bahan peledak dijual dengan harga Rp 25 ribu. Sementara, perkilonya dijual dengan harga Rp 240 ribu.


Baca Juga :  Sepakat Berdamai, Kasus Guru Ngaji Aniaya Murid di Jepara Dihentikan

“Saat diperiksa ke rumahnya, terdapat bahan peledak itu masih tersimpan dalam kemasan plastik masing-masing 1 kilo dengan jumlah 15 kilo,” kata AKBP Warsono.

Atas perbuatan tersebut, MKS kini ditahan di Rutan Polres Jepara. Ia diketahui melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. MKS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling tinggi 20 tahun.

Karena kejadian ini, AKBP Warsono menghimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Karena membahayakan nyawa seseorang. (nib)






Reporter: Nibros Hassani

JEPARA – Baru-baru ini, warga Kalinyamatan Jepara ditangkap karena menjual serbuk petasan tanpa izin. Sebanyak 15 kilogram bahan peledak diamankan.

Adalah MKS, 22 tahun warga Batukali, Kalinyamatan yang menjual bahan peledak tersebut. Ia ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Apalagi saat Ramadan masih banyak warga yang ingin menyalakan petasan. Ia ditangkap di Bundaran Ngabul (27/3) saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli.

AKBP Warsono, Kapolres Jepara mengatakan MKS menjual bahan peledak itu secara online melalui Facebook. Akun Facebook yang digunakan adalah Novita Norsafitri. Bahan peledak yang dijual sudah dalam bentuk kemasan 1 ons dan 1 kilogram. Untuk satu ons, bahan peledak dijual dengan harga Rp 25 ribu. Sementara, perkilonya dijual dengan harga Rp 240 ribu.

Baca Juga :  DPRD Jepara Inisiasi Perda Khusus Karimunjawa, Begini Penjelasannya

“Saat diperiksa ke rumahnya, terdapat bahan peledak itu masih tersimpan dalam kemasan plastik masing-masing 1 kilo dengan jumlah 15 kilo,” kata AKBP Warsono.

Atas perbuatan tersebut, MKS kini ditahan di Rutan Polres Jepara. Ia diketahui melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. MKS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling tinggi 20 tahun.

Karena kejadian ini, AKBP Warsono menghimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Karena membahayakan nyawa seseorang. (nib)






Reporter: Nibros Hassani

Most Read

Artikel Terbaru